Beranda foto PKPU Pilkada Dinanti, PNS Wajib Berhenti

PKPU Pilkada Dinanti, PNS Wajib Berhenti

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/4)
Jika tidak ada perubahan Ketua KPU Husni Kamil Malik, Jumat (10/4) akan menerbitkan Peraturan KPU tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris belum lama ini menerangkan, PKPU yang bakal diterbitkan KPU pusat merupakan implementasi dari UU No 8 Tahun 2015. Diakui Fahmi, semua KPU daerah yang akan menggelar Pilkada 2015 sudah mendapat draf PPKU yang bakal diterbitkan. “PKPU tersebut segera di sosialisasikan kepada semua pihak terkait Pilkada, sementara hari pemungutan suara dirancang pada tanggal 9 Desember 2015,” terang Fahmi Idris.
Disebutkan, rancangan PKPU yang bakal diterbitkan terdiri tahap persiapan, penyelenggaraan, dan Pelaporan. Pada tahap penyelenggaraan, terang Fahmi diawali pemutahiran data dan pendaftar pemilih mulai tanggal 24 Juni sampai 9 Desember 2015.
Kemudian bagi calon dan tim sukses, wajib memperhatikan masa pemenuhan syarat pasangan calon fan perseorangan. Proses untuk pencalonan dimulai tanggal 17 April sampai 19 Juli 2015. Sedangkan pendaftaran pasangan calon hanya disediakan waktu selama tiga hari yakni mulai 22 Juli 2015, sementar pemeriksaan kesehatan dilakukan mulai tanggal 22 sampai 28 Juli 2015. “Penetapan serta pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan satu hari yakni pada 25 Agustus bersamaan dengan pengumuman pasangan calon,” beber Fahmi.
Menyinggung masa kampanye, diakui akan berlangsung lebih lama yakni mulai 28 Agustus hingga 5 Desember 2015, sedangkan debat publik masih belum ditetapkan namun masa tenang digelar 6 sampai 8 Desember 2015. “Rapat rekapitulasi perhitungan suara dilakukan pada 16 Desember 2015,” terangnya.
Terhadap persyaratan bakal calon, ia menegaskan PKPU bakal tidak berbeda dengan persyaratan yang ditetapkan dalam UU Pilkada. Ia menegaskan dalam UU No 8 Tahun 2015, hanya syarat telah mengikuti uji publik dihapus sementara syarat berhenti sebagai anggota TNI,Polri dan PNS tetap diberlakukan.(SK-07/SK-012)