Beranda hukum PLTGB Kabo Jaya Tinggal Dijual Kiloan ke Pemulung

PLTGB Kabo Jaya Tinggal Dijual Kiloan ke Pemulung

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (6/3-2017)
Nasib proyek bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) di Kabo Jaya dipastikan tidak dilanjutkan. Terlebih, kondisi bangunan PLTGB sendiri sudah sudah menjadi besi tua dan berkarat sehingga layak dijual ke pemulung.
Bupati Kutai Timur (Kutim), Ismunandar kepada wartawan mengatakan Pemkab Kutim sudah melakukan evaluasi terkait kelanjutan pembangunan PLTGB Kabo dengan hasil ada ada yang mau melanjutkan pembanguan PLTGB namun tak ada kejelasan dari PT Kutai Timur Energi Baru (KMEB) sebagai pihak perusahaan daerah (Perusda) yang saat ini bertanggung jawab mengelola urusan PLTGB.
Menurut Ismu, jika tidak ada kejelasan tidak menutup kemungkinan bangunan PLTGB yang saat ini besinya sebagian besar sudah berkarat dan sangat tidak mungkin untuk melanjutkan pengerjaan pembangunannya tersebut bakal di timbang atau dijual dalam bentuk besi kiloan. “Langkah ini dinilai lebih bijak dari pada jika tetap dilanjutkan namun malah akan membuat Pemerintah Kutim terjerat dalam permasalahan di kemudian hari,” kata Ismu.
Terkait gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepada Pemkab Kutim yang dimenangkan pengusaha yang pernah menjadi mitra dan sub kontraktor PLTGB Kabo dan harus dibayarkan kerugian selama mereka tidak dibayarkan upahnya, Ismu berjanji siap membaya jika merupakan keputusan pengadilan .
Ia mengakui dalam kasus ini, Pemkab Kutim pernah melakukan banding terkait putusa PTUN tersebut, namun karena hasilnya tetap menyatakan bahwa Pemkab Kutim harus membayarkan kerugian dan upah kerja sub kontraktor tersebut, maka tetap akan dibayarkan.
Proyek PLTGB yang digadang-gadang akan memenuhi kekurangan listrik di Sangatta, berjalan tak mulus. Bahkan uang yang merupakan hasil penjualan saham hibah KPC, malah menguap dikorupsi. Beruntung, Kejaksaan Negeri Sangatta melalui Kejagung berhasil mengamankan ratusan miliar bahkan telah mentransfernya ke Kas Daerah Pemkab Kutim.(SK2/SK3/SK11)

Artikulli paraprakJumairil Resmikan Kantor Bank Danamon Sangattta
Artikulli tjetërSubsidi Untuk PDAM Dikurangi, Berharap Kenaikan Tarif Tidak Membebani Masyarakat