Beranda hukum PNS Dilarang Gondrong, Jilbab Wajib Dimasukan Dalam Kerah

PNS Dilarang Gondrong, Jilbab Wajib Dimasukan Dalam Kerah

0
Jilbab yang begini dilarang, bandel kena sanksi.

Loading

SANGATTA (14/12-2018)

                Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tiba-tiba saja menerbitkan ketentuan pakaian dinas PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama bagi PNS muslim yang menggunakan jilbab.

                Dalam  Inmendagri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 tanggal 4 Desember 2018 tentang tertib penggunaan pakaian dinas dan kerapihan ASN di lingkungan Kemendagri dan Badan Pengelola Perbatasan (BPP) itu, ditegaskan ASN pria rambut wajib rapi, tidak gondrong dan tidak dicat warna-warni, selain itu menjaga kerapihan kumis, jambang dan jenggot serta pengunaan celana panjang sampai mata kaki.

                Sementara bagi perempuan, rambut ditata rapi dan tidak dicat warna-warni, apabila menggunakan jilbab wajib dimasukan ke dalam kerah pakaian dan sesuai warna pakaian dinas, selain itu warna jilbab tidak bermotif.

                Dalam Inmendagri yang ditanda-tangani Mendagri Tjahjo Kumolo itu, memerintahkan semua Dirjen di Kemendagri melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan kepada seluruh PNS dan Pegawai Tidak Tetap.

                Selain itu, Mendagri memerintahkan Irjen Kemendagri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, melakukan pengawasan. Inmendagri yang sudah menyebar ke selurh Indonesia, menandaskan bagi PNS dan PPT yang tidak melaksanakan diberikan sanksi. (SK11)