Beranda kutim PNS Gembira, Gaji Bulan Juni dan THR Sudah Diterima

PNS Gembira, Gaji Bulan Juni dan THR Sudah Diterima

0

Loading

SANGATTA (5/6-2018)
Kecerian tampak jelas di raut wajah PNS sejumlah SKPD Pemkab Kutim, pasalnya, Selasa (5/6) mereka sudah menerima gaji bulan Juni dan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2018. “Alhamdulillah, sudah nggak cemas-cemas lagi pasalnya sebagai penambah pemasukan untuk belebaran nanti hanya THR sementara tahun lalu THR tidak ada diganti dengan Gaji ke 13, kini ada THR dan Gaji 13,” kata beberapa PNS ketika mengetahui gaji dan THR sudah masuk rekening.

ilustrasi – ist
Kalangan PNS mengaku sempat was-was dengan masalah THR dan Gaji 13 melihat kondisi APBD Kutim saat ini. Namun, ketika mendapat kabar pasti dibayarkan Pemkab, membuat mereka senang. “Alhamdulillah, terus terang saja dengan APBD minim tidak semua SKPD ini anggarannya banyak bahkan ada yang untuk keperluan kantor saja kurang, jadi bagaimana bisa menambah kesejahteraan pegawai di saat kebutuhan meningkat,” bebernya.
Anton salah satu PNS Pemkab Kutim membeberkan, kenapa sebagian PNS berharap THR karena sebagian sudah meminjam di bank dengan agunanan gaji. “Saya saja hanya menerima Rp50 ribu setiap bulan, sementara gaji yang ada untuk membayar kredit bank. Nah dengan THR ini, tentu bisa bernafas lega Karena bisa digunakan untuk persiapan lebaran nanti,” aku pegawai berpangkat golongan dua ini.
Iapun menambahkan, adanya THR bukan berarti bisa hura-hura karean ada THR akan digunakan pulang kampung untuk memanfaatkan cuti. “Sudah lama saya dan keluarga nggak pulang kampung, kini ada kesempatan apalagi nanti ada lagi gaji 13 bisa digunakan menyambut tahun baru sekolah,” bebernya.
Sebelumnya Bupati Ismunandar menjamin Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 pasti dibayarkan Pemkab Kutim, namun besarannya tidak sama dengan PP Nomor 18 Tahun 2018.
Bupati Ismu bersama Sekda Irawansyah menyebutkan, THR yang segera dibayarkan Pemkab Kutim komponennya gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. “THR yang segera dibayarkan itu perhitunganya gaji pokok plus tunjangan keluarha, nanti sama dengan gaji ke 13 hanya saja pembayaranya dilakukan bulan Juli,” terang Ismu.
Terkait agar Pemda menggeser dana yang lain untuk membayarakan THR seperti surat edaran Mendagri Tjahjo Kumolo, dengan tegas Ismu dan Irawansyah menyatakan tidak berani menggeser anggaran yang ada. “Untuk menggeser mata anggaran itu memerlukan persetujuan DPRD, jika dilakukan akan rumit administrasinya,” timpal Irawansyah seraya menambahkan tidak masuknya item tunjangan kinerja diakui seja awal tidak dianggarkan.(ADV-KOMINFO)