Beranda kriminal Polisi Selidiki Pengancam Anggota Panwaslu

Polisi Selidiki Pengancam Anggota Panwaslu

0

Loading

Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponegoro

SANGATTA,Suara Kutim.com
   Polres Kutim  menyelidiki oknum yang mengancam Nirmalasari – anggota Panwaslu Kutim melalui pesan singkat  saat berlangsung perhitungan suara Kecamatan Bengalon. Menurut Kapolres AKBP Edgar Diponegoro, sms ancaman akan membakar dan mencedrai Nirmalasari dan keluarganya merupakan ancaman serius dalam masa tahapan Pemilu 2014. “Ancaman itu tidak dibiarkan, kini sedang dalam penyelidikan dan terus didalami dengan kerjasama berbagai pihak,” terang kapolres, Selasa (22/4) siang.
 Kepada Suara Kutim.com, kapolres menambahkan, ancaman terhadap Nirmalasari  merupakan ancaman yang ingin menganggu salah satu proses Pemilu. Ia menegaskan, penelusuran terhadap oknum lambat laun akan ditemukan karena data lainnya sudah didalami. “Lambat laun pasti akan terungkap, apalagi ancaman yang dilakukan merupakan ancaman yang kepada penyelenggara Pemilu yang harus dilindungi,” tegas kapolres.
     Nirmalasari yang aktif mencermati proses perhitungan suara di KPU Kutim, mengaku mendapat pesan berupa ancaman saat berlangsung perdebatan soal proses perhitungan suara di Bengalon. “Awas kamu kalau rekomendasikan Sangatta Selatan buka kota suara, untuk Bengalon harus dibuka juga tak terkecuali nanti kalau sampai Sangatta Selatan dibuka kertas suaranya kami biki bakar rumah kamu,” tulis pengirim pesan yang nomornya sudah dikantongi polisi.
       Dalam pesan lainnya, ditulis lebih seram karena akan mencedrai keluarga Nirmalasari baik dalam waktu singkat maupun lama. “Ingat setiap keputusanmun konsekuensinya berdampak ke keluargamu,tak gak sekarang mungkin minggu depan atau bulan depan atau tahun depan, tunggu saja momennya yang pas,” ungkap sang pengirim.
    SMS yang semula dianggap Nirmalasari hanya main-main itu semaki  serius, karena aparat kepolisian yang bertugas di ruang rapat pleno langsung bertindak. Selain itu, sejumlah pengunjung yang ingin menyaksikan rapat pleno tidak diijinkan masuk ruang Damar yang berada di lantai dua Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Kutim, mereka hanya diperkenankan ada luar gedung dan menyaksikan perhitungan melalui layar lebar yang diperkuat dengan sound sistem.
      Ancaman kepada salah satu anggota Panwaslu Kutim ini, berkaitan dengan rekomendasi Panwaslu terhadap proses perhitungan suara di Desa Sepaso Induk, Tepian Langsat, Sepaso Barat dan Sepaso Selatan yang ditengarai ada kecurangan dalam perhitungan suara sehingga terjadi perbedaan mencolok.
       Akibat dugaan itu, terjadi perdebatan yang berjam-jam antara saksi dengan PPK serta KPU.Bahkan soal dokumen masuk dalam karungpun menjadi masalah yang lama, namun akhirnya perhitungan menggunakan data yang dimiliki  Panwaslu dipadukan dengan plano PPK.(Tim SK)