Beranda hukum Polisi Tangkap 2 Pembakar Lahan di Batu Ampar

Polisi Tangkap 2 Pembakar Lahan di Batu Ampar

0
MS dan Ra ketika diamankan di Mapolsek Muara Bengkal.

Loading

SANGATTA (18/9-2019)

               Sudah diingatkan namun tidak ditaati, akhirnya berurusan dengan Polisi. Ini yang dialami MS (51) dan Ra (42), keduanya sejak Selasa (17/9) kemarin di amankan di Polsek Muara Bengkal karena tertangkap tangan diduga dengan sengaja membakar lahan untuk berkebun.

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan

                Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawam, Rabu (18/9) menerangkan, MS dan Ra diketahui melakukan pembakaran lahan sejak pukul 11.00 Wita. “Mereka membuka lahan di Desa Himba Lestari Kecamatan Batu Ampar, laporan warga itu ditindaklanjuti dengan mengirim tim dari Polsek Muara Bengkal dibantu tim Brimbod Polda Kaltim yang sedang melakukan pengawasan sekitar PT MPS,” terang Kapolres.

                Bersama Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra dan Kapolsek Muara Bengkal, dijelaskan, saat tim berada di TKP, menemukan  MS yang tercatat warga Samarinda dan Ra – warga Himba Lestari Batu Ampar.  “Saat diperiksa, keduanya mengakui telah membakar lahan dengan menggunakan korek api gas,” terang kapolres.

                Meski demikian, kronologis serta peran MS dan Ra sedang didalami namun keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 108 UU Tentang Perkebunan atau Pasal 187 ayat 1 KUHP yang menegaskan  “Setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir,” terang kapolres seraya menambahkan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

               Kebakaran hutan di kawasan Batu Ampar ini sudah viral di media sosial, sejumlah warga menyebutkan pembakaran lahan yang ada diduga untuk perkebunan karena berada dalam kawasan perusahaan. “Polisi terus dalami kasus pembukaan lahan di Batu Ampar ini, jika memang melibatkan perusahaan akan ditindak tegas sesuaui aturan pasalnya akibat pembukaan lahan dengan membakar membuat asap tebal dan menganggu kesehatan masyarakat,” timpal Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra. (SK11)

Artikulli paraprakTingkatkan Transparansi, Kominfo Kutim Lakukan Evaluasi KIP OPD
Artikulli tjetërTerjadi di Karangan : PT WTC dan MPI Diduga Usir Karyawannya