Beranda hukum Polisi Telusuri Asal Senpi dan Peluru Tajam Milik Jum

Polisi Telusuri Asal Senpi dan Peluru Tajam Milik Jum

0
Tersangka Jum ketika diamankan di Polsek Sangatta bersama barang bukti berupa senpi dan amunisi kaliber 5,56 mm.

Loading

SANGATTA (14/1-2019)

                Kasus senjata api (Senpi) ilegal dan amunisi kaliber 5,56 mm yang dimiliki Jum (36) terus didalami penyidik di Polsek Sangatta, terutama amunisi yang dimiliki warga Margo Santoso ini tergolong merupakan peluru tajam yang penggunaanya tidak bebas.

                Kapolres Kutim AKBP teddy Ristiawan bersama Kapolsek Sangatta AKP Slamet Riyadi, Senin (14/1) menerangkan kasus senpi dan amunisi yang dibawa Jum, terus didalami. Kepada Suara Kutim.com, diakui Jum saat diperiksa koorporatif sehingga memudahkan pemeriksaan.

                “Kita saja kaget, ada senjata api rakitan yang menggunakan amunisi kaliber 5,56 mm yang selama ini diketahui hanya digunakan senjata api khusus seperti senjata api penembak jitu, sementara Jum menggunakanya untuk senjata api rakitan,” terang kapolres.

Seperti diberitakan,  Jum (36) diamankan jajaran Polsek Sangatta Utara karena membawa senjata api dan amunisi illegal Sabtu (12/1) malam di Folder Ilham Maulana Kelurahan Teluk Lingga Sangatta Utara.

Jum saat diperikas pertama kali, mengaku senjata api yang dimilikinya untuk berburu juga jaga-jaga dari gangguan binatang buas. Namun apapun alasan Jum,  memiliki senjata api dan peluru tajam tanpa ijin  bertentangan dengan UU Darurat tentang senjata api.

Perbuatan Jum, ungkap Kapolsek AKP Slamet Riyadi  bertentangan dengan  UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menyatakan  barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

                Akibat perbuatannya,  Jum kini diamankan bersama barang bukti berupa senjata api rakitan laras panjang, amunisi kaliber5,56 mm sebanyak 9 butir, senjata tajam dan satu batang besi kuningan yang digunakan untuk membersihkan laras.(SK11)

Artikulli paraprakIsmu : Besok DPA Wajib Selesai
Artikulli tjetërKadis PLTR Bantah Terima Fee Ratusan Juta Rupiah Dari Pembebasan Lahan Gedung Diklat