Beranda hukum Politik Uang di Pilkada Bukan Urusan Panwas, Tapi Laporan Masyarakat Tetap Diterima

Politik Uang di Pilkada Bukan Urusan Panwas, Tapi Laporan Masyarakat Tetap Diterima

0
Terlapor Mutj saat dimintai keterangan oleh Panwas Kecamatan Karangan.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (17/12)
Dugaan terjadi politik uang di Pilkada Kutim, menjadi perhatian serius sejumlah masyarakat dan mereka meminta Panwaslu, tegas dalam menegakan hukum termasuk aparat kepolisian. Namun, tuntutan masyarakat yang dipimpim Fahriansyah, Kamis (17/12) siang tadi dijelaskan Ketua Panwas Nirmalasari Idha Wijaya, tidak ada dalam UU Pilkada tetapi masuk dalam KHUP.
Fahriansyah dalam orasinya meminta dugaan politik uang yang terjadi di Karangan danj Muara Ancalong, benar-benar diusut Panwas sebagai wasit Pilkada. “Kami warga Kutim meminta Pilkada

Barang bukti dugaan politik uan yang diamankan Panwascam.
Barang bukti dugaan politik uan yang diamankan Panwascam.
dilaksanakan jujur, adil baik oleh Paslon, KPU maupun Panwas. Jangans sampai pemilihan pemimpin Kutim dinodai dengan politik uang yang diharamkan dalam alam demokrasi diseluruh dunia,” ujar Fahri kepada Suara Kutim.com.
Namun, Nirmalasari kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya menandaskan politik uang bukan ranah Panwas sebagaimana diamanatkan UU Pilkada. “Kami sebagai Panwas dikebiri UU Pilkada yang dibuat anggota DPR-RI,” sebutnya.
Bukti laporan Saipul kepada Panwascam Karangan, dugaan politik uang.
Bukti laporan Saipul kepada Panwascam Karangan, dugaan politik uang.

Seperti diwartakan selama ini Saipul Anwar salah satu pendukung Noorbaiti – Ordiansyah, selasa (8/12) menemukan Mujtahidin – warga Lombok Timur NTB sedang membagikan sejumlah uang kepada masyarakat Karangan.
Kasus pembagian uang di masa tenang yang tergolong penyuapan ini, dilaporkan Saipul ke Panwas Kecamatan Karangan dan diterima. Namun, belakangan kasus dengan barang bukti berupa uang Rp18,3 Juta dan daftar penerima serta saksi lengkap itu “kembali”mentah. “Kalau memang Panwas tidak bisa menangani politik uang, seharusnya saat dilaporkan Panwas Kecamatan Karangan tidak bisa menerima laporan masyarakat atau jika memang menemukan menyarankan melapor ke polisi,” ungkap Fahriansyah seraya mengungkapkan kasus serupa juga terjadi di Muara Ancalong dengan dua orang terlapor.
Informasi yang didapat Suara Kutim.com, penangkapan juga terjadi di Kaubun bahkan uang yang diamankan jauh lebih besar selain itu beberapa dokumen ditemukan lengkap diantaraya ada rencana pembagian uang oleh Tim 3 di 4 kecamatan sebesar Rp1 M lebih.(SK-02/SK-03/SK-04/SK-13)

Artikulli paraprakPembentukan 6 Desa Baru Menanti Keputusan Mendagri
Artikulli tjetërKawasan Kumuh Mulai Ditata Pemkab Kutim Tahun Depan