Beranda hukum Polres Kutim, Amankan 5 Terduga Pembantai Orang Utan di Teluk Pandan

Polres Kutim, Amankan 5 Terduga Pembantai Orang Utan di Teluk Pandan

0
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Sekda Irawansyah dan Kepala Balai TNK saat menerangkan 5 tersangka melakukan penganiayaan orang utan di Teluk Pandan. (Foto Humas Polres Kutim)

Loading

SANGATTA (17/2-2018)
Setelah melakukan pendalaman keterangan sejumlah saksi, Kepolisian Resort Kutai Timur (Kutim) berhasil menemukan titik terang siapa pelaku pembantaian orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) di Desa Teluk Pandan.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan saat menggelar jumpa pers, Sabtu (17/2) di Mapolres Kutim menyebutkan warga Teluk Pandan yang dinyatakan diduga terlibat pembunuhan satwa langka di dunia ini yakni Mu bin Ce (36), An bin Ha (37), Na bin Sa (54),Na (37), dan seorang anak usia dibawah umur sebutnya Dio.
“Mereka diamkankan sejak Kamis lalu di Desa Teluk Pandan, setelah tim melakukan pendalaman keterangan sejumlah saksi termasuk mereka yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka,” terangnya seraya menyebutkan 4 tersangka dimankan dan tersangka dibawah umur tidak.
Terkait motif penganiayaan dengan cara menembak menggunakan senapan angin itu, dijelaskan Kapolres Teddy Ristiawan karena orang utan telah merusak kebun. Kebun warga Teluk Pandan ini, disebutkan masih masuk dalam areal Taman Nasional Kutai (TNK).
Dalam jumpa pers yang dihadiri seluruh pejabat di Polres Kutim termasuk Polisi Khusus Kehutanan, Kepala Balai TNK, Sekda Irawansyah diperlihatkan barang bukti berupa senapan angin serta proyektil peluru yang diduga sama dengan proyektil pada tubuh orang utan yang ditemukan Minggu (4/2) lalu namun beberapa jam kemudian tewas karena ada 130 peluru dalam tubuhnya.
Terhadap ke lima tersangka, Polres menjerat mereka melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 KUHP yang intinya setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Bagi pelanggarnya, diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.(SK2/SK11)

Artikulli paraprakPencarian Dilanjutkan dan Diperluas, SAR Toli-Toli Diminta Bantuannya
Artikulli tjetërPemkab Kutim Mediasi Sengketa Lahan di Manubar Sandaran