Beranda hukum Polres Kutim Masih Kumpulkan Bukti dan Keterangan, Soal Dana Hibah PDI...

Polres Kutim Masih Kumpulkan Bukti dan Keterangan, Soal Dana Hibah PDI Perjuangan

0

Loading

SANGATTA (9/5-2017)
Laporan Sekretaris PDI Perjuangan (PDIP) Kutim Suyono terhadap pengelolaan dana hibah Pemkab, diakui Kapolres Kutim AKBP Rino Eko dalam penyelidikan termasuk pengumpulan data ke sejumlah pihak termasuk Pemkab Kutim.
Melalui Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena, dijelaskan laporan Suyono diterima 25April lalu, langsung dilakukan penelitian terutama dokumen yan disampaikan pelapor. “Sekarang masih pengumpulan data, termasuk keterangan berbagai pihak,” terang AKP Andhika.
Seperti diwartakan, Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kutim Agiel Suwarno dilaporkan Suyono terkait pengelolan keuangan bantuan Pemkab Kutim selama tiga tahun yakni tahun 2014 hingga 2016 yang berjumlah Rp127,4 juta lebih.
Kepada Suara Kutim.com, Suyono menyebutkan pengelolaan keuangan PDIP Kutim semuanya dikelola sendiri oleh Agiel termasuk dalam penyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kepada Pemkab Kutim. “Setelah kami telusuri berdasarkan dokumen yang ada, ternyata LPj yang dibuat diduga kuat fiktif karena pihak-pihak yang ada dalam kwitansi atau bukti penerimaan ternyata tidak ada. Intinya, LPj yang dibuat Agiel adalah fiktif,” kata Suyono yang Senin (8/5) berada di Polres Kutim memberikan keterangan.
Dalam laporannya ke Polres Kutim, dilampirkan dokumen berupa LPj PDIP Kutim terhadap penggunaan APBD Kutim. Ia menambahkan, pada tahun 2014, PDIP menerima bantuan sebesar Rp37,4 Juta, kemudian Rp44,9 juta dan tahun 2016 sebesar Rp44,9 Juta. “Semua berdasarkan SK Bupati Kutim, sedangkan kegiatan Muscab kecamatan yang digelar PDIP sebesar Rp40 juta merupakan bantuan anggota PDIP yang kini menjadi anggota DPRD Kutim, sementara Agiel sama sekali tidak ada ikut menyumbang,” ungkap Suyono seraya menerangkan jabatannya sebagai Sekretaris PDIP hingga tahun 2020.
Suyono berharap Polres Kutim dilakukan pengusutan karena penyimpangan dana APBFD Kutim termasuk tindak pidana korupsi. “Apa yang aku lakukan ini, tiada lain bentuk penyelematan uangnegara serta menjaga nama PDI Perjuangam karenanya kepolisian wajib melakukan mengusut kasus ini karena berpotensi ada kerugian negara,” tandasnya seraya memperlihatkan laporannya yang diterima Polres Kutim pada tanggal 25 April 2017.(SK2/SK3/SK12)