Beranda hukum Polres Kutim Musnahkan 654 Botol Miras dan 120 Liter Tuak

Polres Kutim Musnahkan 654 Botol Miras dan 120 Liter Tuak

0
Bupati Ismunandar mengamati miras yang berhasik disita Polres Kutim.

Loading

SANGATTA (29/5-2019)

                Meski bulan Ramadhan yang seharusanya kemaksiatan dihentikan termasuk menjual penyebab kemaksiatan seperti minuman keras, kenyataannya masih banyak pedagang di Sangatta yang memperdagangkan miras tanpa ijin.

                Ini terungkap saat dilakukan pemusnahaan minuman keras oleh Polres Kutim, Selasa (28/5) kemarin. Pemusnahan yang digelar di depan Mapolres Kutim ini, menjadi perhatian Bupati Ismunandar dan Forkopimpda.

                Miras yang dimusnahkan dari berbagai merek ini, berjumlah 654 botol selain itu juga dimusnahkan 120 liter minuman tradisional yang telah dioleh menjadi tuak. “Miras yang dimusnahkan hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Kutim selama bulan Ramadhan, umumnya miras yang diamankan milik pedagang yang tak mengantongi ijin,” terang Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan.

                Penyitaan miras dari sejumlah pedagang di Sangatta ini, sebut Kapolres Teddy Ristiawan selain bagian dari operasi juga bertujuan membuat Kamtibmas di Kutim, terkendali. Diakuinya, operasi tetap berlanjut terlebih di bulan Ramadhan dan lebaran.

                “Kami juga memantau aktifitas pelajar dan kaum remaja yang tampaknya kerap menggelar pesta miras dan ngomix serta ngelem, nantinya mereka yang diamankan akan dibawa ke Polres Kutim dan bisa pulang setelah orang tuanya datang,” tandas kapolres yang mengaku prihatin banyaknya penyalahgunaan obat batuk komix dan lem kayu.(SK11)