Beranda hukum Polsek Muara Bengkal, Bekuk Pemakai dan Pengedar Sabu Dalam Satu Hari

Polsek Muara Bengkal, Bekuk Pemakai dan Pengedar Sabu Dalam Satu Hari

0
Kedua tersangka pemakai dan pengedar sabu yang berhasil dibekuk jajaran Polsek Muara Bengkal.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (1/2-2017)
Jajaran Polres Kutai Timur kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, melalui Polsek Muara Bengkal, Selasa (31/1) kemarin berhasil membekuk NA (35) warga Muara Bengkal Hulu.
Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Muara Bengkal AK{ Zarman Putra itu, ditemukan 3 buah pipet yang diduga ada sisa sabu yang sudah digunakan , 5 buah plastik klip bening diduga adalah bekas bungkus atau poket sabu dan masih terdapat sisa serbuk putih diduga kuat narkoba jenis sabu, 2 unit HP, 1 buah korek api i dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Kapolres Kutai Timur AKBP Rino Eko didampingi Kapolsek Muara Bengkal AKP Zarma Putra serta Kasat Narkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf, penangkapan NA dilakukan karena ada informasi masyarakat serta hasil analisis intelijen. “Saat warga melapor, jajaran Polsek Muara Bengkal langsung melakukan penyelidikan dan melakuka penggeledahan di rumah tersangka, ternyata barang bukti narkoba sudah digunakan dan sebagian lagi sudah dijual,” beber kapolres.
Bertaut beberapa jam kemudian, tim AKP Zaman Putra juga berhasil membekuk SN (47) yang diduga telah menggunakan sabu. Warga Desa Cipari Makmur Kecamatan Muara Kaman Kutai Kartanegara ini diamankan ketika digelar operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di Jalan Poros kilometer 23 PT Surya Hutani Jaya Desa Benua Baru Kecamatan Batu Ampar. “SN yang berprofesi supir truk ini diamakan saat menggendarai Dump Truck Nomor Polisi KT-8808-MF. Saat digeledah polisi, ditemukan satu poket diduga narkotika jenis sabu yang terseimpan di dalam saku kecil celana ,” terang AKP Zarema Putra seraya menerangkan NA disagka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) sementara SN melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(SK6)