Beranda hukum Polsek Ranpul Bongkar Upaya Penggelapan Uang Koperasi

Polsek Ranpul Bongkar Upaya Penggelapan Uang Koperasi

0
Ketiga tersangka penggelapan uang koperasi di Rantau Pulung yang berhasil dibongkar Polsek Rantau Pulung ketika diamankan bersama barang bukti.(Foto Ist)

Loading

SANGATTA (19/9-2020)

                Dua orang pengurus sebuah koperasi di Rantau Pulung yakni M (34) dan AM (20) , kini mendekam di balik jeruji polisi karena terlibat penggelapan uang koperasi. Kasus berawal dari laporan palsu ini, terjadi Rabu (2/9) lalu.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo

                Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf dan Kapolsek Rantau Pulung, Ipda Rizal menerangkan pada  Rabu (2/9) pukul 13.00 Wita,  M melapor telah dibegal orang di Jalan Poros Pulung Sari menuju Km 106 Bengalon. “Dalam laporannya, M mengaku telah kehilangan tas berisikan uang, sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP namun di TKP, anggota Polsek Rantau Pulung menemukan kegajilan baik keterangan korban maupun kondisi di TKP,” terang Kapolres Indras.

                Usai melakukan olah TKP, M bersama AM kembali ke Polsek Rantau Pulung untuk dilakukan pendalaman laporan. Ternyata, timpal Kapolsek Rantau Pulung, ada beberapa keterangan yang tidak singkron.

                Dengan keterangan yang berbeda-beda itu, akhirnya ditemukan bukti permulaan adanya usaha kejahatan dilakukan M dan AM yang melibatkan NG. “Setelah didalami, termasuk menggali data di lapangan ternyata ada upaya untuk melakukan penggelapan uang koperasi yang dikelola M dan AM. Ketika dikonfirmasi dengan data, akhirnya mereka mengaku sehingga dilakukan pengembangan serta penyidikan, dimana uang yang diduga dari kejahatan penggelapan itu disimpan di NG” sebut Ipda Rizal seraya menyebutkan pengungkapan aksi ketiganya hanya perlu waktu 3 jam.

                Terhadap M, AM, dan NG, Polsek Rantau Pulung menjerat mereka dengan pelanggaran pasal 374 KUHP  yang intinya penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah. “Ketiganya terancam hukuman penjara paling lama lima tahun, selain itu ketiganya juga disangka membuat laporan palsu,” jelas Ipda Rizal.

                Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini M, AM dan NG terpaksa mendekam di Polsek Rantau Pulung bersama barang bukti uang sebesar Rp 204,4 juta,  1 unit sepeda motor  dan kartu ATM sebanyak 105 lembar. (SK3)

Artikulli paraprakUsai Jumatan, KB Menerima Hasil Swab
Artikulli tjetërMahasiswa UMM Ajak Warga Tepian Baru, Lawan Corona