Beranda hukum Polsek Sangkulirang Tangkap Bandar Sabu di Sandaran, MS Terancam Hukuman Mati

Polsek Sangkulirang Tangkap Bandar Sabu di Sandaran, MS Terancam Hukuman Mati

0
Tersangka MS saat diamankan di Polsek Sangkulirang.

Loading

SANGATTA (1/5-2019)

           Berbagai cara dilakukan pengedar sabu untuk “menyelamatkan” barang haramnya dari aparat hukum, namun meski sudah merasa rapi tetap bisa terendus. Ini yang dialami MS (28) warga Rimba Hijau Desa Manubar Dalam Kecamatan Sadaran, meski telah menyembunyikan sabunya dalam knalpot tetap ketahuan sehingga ia digiring ke Polsek Sangkulirang.

            Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan bersama Kasat Resnarkoba Iptu Mikael Hasugian dan Kapolsek Sangkulirang AKP Syamsul, Selasa (30/4) menerangkan, penangkapan terhadap MS ketika melaporkan maraknya peredaran sabu di Manubar Dalam terutama di lingkungan perusahaan.

           Informasi yang diterima pukul 12.30 Wita itu langsung diolah dengan menerjunkan tim kecil, karena perjalanan dari Sangkulirang ke Manubar Dalam jauh dan hanya bisa ditempuh melintasi areal kebun kelapa sawit, tim Buser Polsek Sangkulirang saat berada di Jalan Poros Sempayau – Sangkulirag melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. “Saat tim melakukan penyamaran, tiba-tiba terlihat seorang pria hilir mudik menggunakan sepeda motor sambil menelepon,” terang Kapolsek AKP Syamsul.

           Ketika dicegat, lanjut AKP Syamsul, MS tampak kaget dan pucat sehingga dilakukan pengeledahan baik pada badan MS maupun sepeda motor. Alhasil, disaksikan Askar dan Budi Prasetyo  warga Desa di  knalpot sepeda motor  MS ditemukan benda mecurigakan yang ciri-cirinya sabu.

            Meski menyakini yang ditemukan sabu, tim Polsek Sangkulirang tetap menanyakan kepada MS yang diakui sabu. “Sabu,milik saya,” kata MS saat ditanya.

            Tanpa pikir panjang, MS bersama barang bukti utama sabu akhirnya digiring ke Polsek Sangkulirang. “Saat ini MS disangka melanggar pasal  Pasal 114 ayat 2  dan  112 ayat 2 UU  tentang Narkotika yang ancaman hukumannya mati karena memiliki narkotika golongan satu lebih 5 gram,” sebut AKP Syamsul.(SK11)