Beranda hukum PP Perangkat Daerah, Pangkas 23 Jabatan Struktural Pemkab Kutim

PP Perangkat Daerah, Pangkas 23 Jabatan Struktural Pemkab Kutim

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/8)
Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2016 diminta Mendagri jangan dibahas sebelum SKPD di tata ulang sesui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PD).
Asisten Administrasi Setkab Kutai Timur (Kutim) Edward Azran dalam pertemuan antarSKPd yang digelar Senin (8/8) menyebutkan berdasarkan PP Perangkat Daerah akan ada pengurangan jabatan structural yang tiada lain dampak skoring penilaian SKPD. “Mendagri minta semua daerah pembahasan RAPBD Perubahan 2016. Pemerintah pusat, minta daerah segera menyelesaikan pembahasan organisasi dan tata kerja yang ada,” jelas Edward Azran dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.
Berdasarkan UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah tentang Perangkat Daerah sejumlah jabatan yang dipangkas diantaranya jabatan staf ahli bupati dari 5 menjadi 3, asisten sekretaris daerah hanya 3 termasuk pengurangani jabatan esselon tiga lainnya.
Ia menyebutkan, meski ada pengurangan beberapa jabatan namun ada pembentukan SKPD baru yang tiada lain hasil pemekaran dari SKPD yang ada, sehingga jumlah jabatan yang dipangkas sedikit. Menurut Edward, jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Kutim saat ini sebanyak 43 jabatan akan menjadi 42, kemudian eselon III dari 219 menjadi 206, dan eselon IV dari 633 menjadi 614. “Diterapkannya kedua aturan itu, otomatis akan ada rasionalisasi jabatan karenanya pengkajian organisasi dan tata kerja organisasi Pemkab Kutim segera diselesaikan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Edward menambahkan Mendagri Tjahjo Kumolo juga menerbitkan Intruksi Mendagri Nomor 061/2011/Sj Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut PP No 18 Tahun 2016. Dalam Intruksi Mendagri tertanggal 4 Agustus 2016 itu ada 8 point diantaranya segera membentuk Perda SKPD sesuai PP Nomor 18 Tahun 2016, kemudian penyusunan KUA PPASS Tahun 2017 dilakukan pararel dengan pembentukan Perda SKPD, pengisian jabatan dilakukan setelah Perda SKPD.
Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengatakan, pihaknya akan mengikuti saja aturan yang ada. Begitu juga dengan permintaan Kemendagri untuk menunda dulu pembahasan RAPBD 2016. “Kalau memang seperti permintaanya, maupun aturannya, kita ikuti saja. Tapi kita rapatkan dulu, langkah-langkah seperti apa yang akan kita ambil,” katanya. (SK2)

Artikulli paraprakAPBD Terpangkas Rp1,4 T, Pemkab Berencana Hentikan Aktifitas Proyek
Artikulli tjetërIsmu Memahami Kondisi Negara, Namun Cara Pemotongannya Tidak Adil