Beranda ekonomi PPDB Sistem Zonasi, Orangtua Keluhkan Anak Tidak Lolos Meski Sesuai Zona Sekolah

PPDB Sistem Zonasi, Orangtua Keluhkan Anak Tidak Lolos Meski Sesuai Zona Sekolah

0
SMA Negeri 1 Sangatta Utara, salah satu sekolah favorit di Kota Sangatta

Loading

SUARAKUTIM.COM; SANGATTA—Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2021 di sejumlah wilayah sempat menghebohkan masyarakat. Pasalnya, penerapan sistem zonasi yang di harapkan memberikan keadilan dalam dunia pendidikan, tampak tidak berjalan mulus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui aturannya, telah mengeluarkan kebijakan zonasi sekolah dengan tujuan agar seluruh siswa mendapatkan keadilan dalam dunia pendidikan. Meski begitu, masih ada saja orang tua yang mengaku jika anaknya tidak lolos jalur zonasi, meski tempat tinggalnya masuk dalam zonasi sekolah yang diinginkan.

Adalah, Yani, salah satu orang tua calon murid yang mendaftarkan anaknya ke sekolah menengah atas (SMA) Negeri 1 di Sangatta Utara ini mengaku jika tempat tinggalnya masuk dalam zona sekolah, namun anaknya dinyatakan tidak lulus.

“Rumah saya dekat dengan sekolah Mas, tapi pada saat saya lihat pengumuman kelulusan, anak saya enggak lulus,” ketus Yani saat dihubungi pada Selasa (22/6) malam.

Dihubungi terpisah via telepon, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sangatta Utara Hasbi menjelaskan, untuk wilayah Sangatta hanya memiliki satu zona saja. “Kalau zonasi, Sangatta ini cuma satu zona aja. Jadi, SMA 1 (Sangatta Utara), SMA 2 (Sangatta Utara), SMA Sangatta Selatan itu jadi satu zona,” ujarnya.

Di samping itu, menanggapi keluhan orang tua calon siswa atas pengumuman pentetapan peserta didik baru di sekolah yang dipimpinnya, ia menegaskan bahwa dalam proses PPDB sudah berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Ya memang sesuai sistem, Pak. Itu sistem yang main bukan sekolah yang main. Sesuai dengan Juknis (Petunjuk teknis, red) dari provinsi,” ungkapnya.

Perlu diketahui dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 sudah jelas-jelas mengatur jalur pendaftaran PPDB meliputi: zonasi dan afirmasi. Terutama pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, dan hal demikian dipertegas di Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: “Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.”(Redaksi/Win)

Artikulli paraprakPERTAHANKAN ZONA HIJAU, POLSEK KONGBENG GELAR VAKSINASI MASSAL
Artikulli tjetërLanal Sangatta Gelar Serbuan Vaksin Terhadap Masyarakat Maritim, Warga Sangatta Rela Antri Sejak Dini Hari