Beranda ekonomi Pukul 09.55 Wita, Isran Resmi Mengundurkan Diri

Pukul 09.55 Wita, Isran Resmi Mengundurkan Diri

0
Dua Surat Isran Noor kepada Pimpinan DPRD Kutim

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (26/2)
Dr H Isran Noor M.Si (58), Kamis (26/2) pukul 09.55 Wita resmi menyampaikan pengunduran diri sebagai Bupati Kutim periode 2011-2016. Pernyataan resmi Isran disampaikan seusai Rapat Paripurna ke II DPRD yang mengagedakan penandatangan program legislasi Daerah.
Pernyataan Isran diluar sidang itu, memang dinanti-nantikan semua pihak terutama undangan yang datang mengenakan jas. “Saya ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan,” kata Isran Noor ketika ditanya wartawan.
Isran menegaskan keinginannyan untuk mengundurkan diri dari Bupati Kutim tertuang dalam surat pernyataan yang dibuatnya tanggal 26 Februari 2016. Dalam surat yang ditujukan Pimpinan dan anggota DPRD Kutim itu, pria kelahiran Sangkulirang tanggal 20 September 1957 menyatakan keinginannya mundur semata-mata untuk berkiprah dan menekuni bidang pendidikan. “Kepada seluruh rakyat dan masyarakat Kutai Timur saya mohon maaf atas segala kekurangan dan ucapan terima kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerjasamanya selama diberi amanah baik sebagai wakil bupati maupun bupati sejak tahun 2006 sampai sekarang,”tulis Isran.
Dalam surat yang ditembuskan ke Mendagri, Gubernur Kaltim, Wabup Kutim serta Parpol pengusungnya, suami Hj Noor Baiti Isran merasa yakin dalam sisa jabatan yang ada,Wabup Ardiansyah Sulaiman mampu memimpin Kutim. “Selama saya berada di luar daerah, Pak Ardiansyah sungguh mampu melaksanakan tugas-tugas yang ada,” ujar Isran kepada Suara Kutim.com.
Selain mengirimkan surat pernyataan mengundurkan diri, Isran juga dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutim dalam suratnya Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tanggal 26 Februari 2015, meminta DPRD segera menggelar rapat paripurna dengan agenda memproses pemberhentiannya selain itu mengusulkan pengangkatan Drs H Ardiansyah Sulaiman kepada Mendagri sebagai Bupati Kutim. (SK-02/SK-03/SK-05/SK-09)

Artikulli paraprak5 Kecamatan Rawan Kenakalan Remaja dan Pelajar
Artikulli tjetërIsran Tidak Bersedia Terima Gaji dan Tunjangan Lagi