Beranda hukum Puluhan APK Dibongkar Bawaslu Kutim, PPK Diminta Jantuhkan Sanksi

Puluhan APK Dibongkar Bawaslu Kutim, PPK Diminta Jantuhkan Sanksi

0

Loading

SANGATTA (28/12-2018)

                Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK)  Parpol dan Calon Anggota Parlemen dan DPD-RI, Jumat (28/12)  dibongkar Bawaslu Kutim. Operasi penertiban yang dipimpin Budi Wibowo – Komisioner Bawaslu Devisi Penindakan ini, melakukan penertiban di sepanjang Jalan Yos Sudarso Sangatta Utara.

                Penertiban APK yang diikuti Musthato – Ketua Panwaslu Sangatta Utara ini, dibantu Satpol PP Kutim, dijelaskan Budi Wibowo karena pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan  KPU dan Bawaslu. “Karena melanggar, ditertibkan,” terang Budi.

                Selain melakukan penertiban dengan membongkar APK, Panwaslu Sangatta Utara, juga melayangkan surat ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sangatta Utara agar Parpol, Caleg serta Calon Anggota DPD-RI yang melanggar aturan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 33 tahun 2018. “Semua aturan sudah disampaikan kepada Parpol, namun masih saja dilanggar seperti memasang APK ditempat umum termasuk jalan protokol, taman, sarana publik serta pephonan,” terang Mustatho.

                Karena telah melakukan pelanggaran, Panwaslu Sangatta Utara merekomendasikan PPK Sangatta menjatuhkan sangsi administrasi kepada peserta Pemilu 2019 yang melanggar aturan.(SK11)

Artikulli paraprakKPC Tutup Tahun 2018 Dengan Meraih Penghargaan Kementrian LH dan Kehutanan RI
Artikulli tjetërPresiden Resmikan KEK Maloy