Beranda hukum Pura-Pura Nyewa, 3 Wanita Gadaikan Mobil ALif Rental

Pura-Pura Nyewa, 3 Wanita Gadaikan Mobil ALif Rental

0

Loading

SANGATTA (29/8-2019)

                Entah apa yang ada dalam benak 3 Srikandi Sangatta ini yakni An binti GR, JP alias JP binti HR dan VE alias Na bin Sis. Namun ketiganya sama-sama berencana melakukan aksi penipuan dengan cara menyewa mobil di Alif Rental Sangatta milik Makinuddin.

                Namun mobil Nopol KT 1411 RO yang disewa selama 4 hari sejak tanggal 2 April 2019 ini, bukan digunakan untuk keperluan suami VE seperti pengakuan VE kepada pengelola Alif Rental, tetapi digadaikan kepada HM Irsyadillah Bin Fahrur Raji senilai Rp30 juta. “Aksi penipuan yang dilakukan An, JP dan VE ini telah mulai disidang di Pengadilan Negeri Sangatta,” terang Muhammad Israq – Jaksa yang menyeret ketiga srikandi ini ke kursi persakitan PN Sangatta.

                Kepada Suara Kutim.com dijelaskan, rencana untuk melakukan aksi penipuan dirancang di kediaman An di Jalan Yos Sudarso II Gang Permai Raya Sangatta Utara. Dijelaskan, untuk mendapatkan uang banyak, ketiga terdakwa mengadaikan mobil yang mereka sewa di Alif Rental, melalui beberapa pihak yakni PP alias Pu bin MAT,  hingga sampai ke Irsyadillah yang kebetulan sedang mencari mobil. “PP menyerahkan uang gadai kepada JP sebesar Rp25 Juta, selain itu mendapat lagi Rp1,5 Juta. Kemudian terdakwa VE mendapat Rp3 juta, dan JP menikmati Rp20,5 juta. Sementara Makinuddin selaku pemilik Alif Rental mengalami kerugian Rp242 juta,” beber Israq seraya menambahkan perbuatan An, JP dan VE melanggar pasal  Pasal 378 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

                Namun pada dakwaan kedua, Muhammad Israq mendakwa ketiganya melanggar Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dakwaan ketiga  Pasal 480 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(SK11)