Beranda hukum Putusan Kasus AMY dan DA Dijadwalkan Tanggal 21 Desember 2020

Putusan Kasus AMY dan DA Dijadwalkan Tanggal 21 Desember 2020

0
Syarif Pandurata dan Firmansyah - pengacara asal Sangatta saat menemui majelis hakim untuk menandatangi kesepakatan jadwal sidang terdakwa DA.

Loading

SAMARINDA (22/9-2020)

                Persidangan terhadap AMY dan DA (21) – dua terdakwa kasus Tindak Pindana Korupsi (TPK) di Pemkab Kutim, ditargetkan tanggal 21 Desember 2020 nanti sudah diputus. Kesapakatan jadwal tahapan persidangan itu, disepakati antara majelis hakim, JPU KPK, dan penasihat hukum.

                Menjelang penutupan sidang perdana, Senin (21/8) kemarin, majelis hakim PN Tipikor Samarinda menjelaskan tahapan-tahapan persidangan termasuk mekanisme persidangan yang terpaksa melalui Vicon karena pandemic corona. “Persidangan tetap dilakukan melalui Vicon, karenanya diharapkan saksi yang dihadirkan JPU agar tepat waktu karena tahapan persidangan sudah disepakati dan diharapkan pada tanggal 21 Desember 2020 nanti sudah putus,” terang Wakil Ketua PN Samarinda, Agung Sulistyono sebagai Ketua Majelis Hakim.

                Dalam sidang, Tim JPU KPK mengungkapkan terdakwa DA (21)  – Direktur CV Nulaza Karya Sangatta Utara ini melanggara Pasal 5  UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yakni  pada tahun 2019 yang tidak diingat oleh DA, telah memberi atau menjanjikan kepada Ism  selaku Bupati Kuti,, kemudian EUF – Ketua Anggota DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim. “Pemberian berupa uang dan barang itu, dimaksudkan supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya   yang bertentangan dengan kewajibannya,” sebut Yoga.

                Di depan majelis hakim yang beranggotkan Joni Kondolele dan Ukar Priyambodi, tim JPU mengungkapkan pada tahun 2019 dan  antara bulan Maret hingga Juni tahun 2020 bertempat di Rumjab Bupati Kutim, kediaman Sur di Tenggarong, kediaman Mus – Sangatta, Kantor Bappenda Kutim dan parkiran Kantor Disnaker Kutim, menyerahkan uang  berjumlah Rp8,8 miliar  dan  6 unit sepeda kepada Ism – Bupati Kutim, UEF – Ketua DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda serta Sur – Kepala BPKAD.

                Sementara terhadap AMY – Direktur PT Turangga Triditya Perkasa (T2S) didakwa menyuap sebesar Rp6,1 M kepada  ISM – Bupati Kutim melalui Mus dan AET.            Uang suap yang diberikan secara bertahap ini, merupakan janji AMY jika mendapat proyek Pemkab Kutim tanpa harus melalui lelang atau dikenal penunjukan langsung (PL).

                Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU. (SK8/SK15)