Beranda ekonomi Rawan Penyalahgunaan, DPRD Kutim Nilai Perlu Ada Perda Obat Keras

Rawan Penyalahgunaan, DPRD Kutim Nilai Perlu Ada Perda Obat Keras

0

Loading

Sangatta. Kutim memerlukan Perda Ketertiban Umum dan Obat Keras. Perda ini diperlukan karena penegak hukum selama ini menyatakan tidak bisa melakukan penindakan pada anak-anak, yang menyalahgunakan obat keras, atau produk resmi yang di salahgunakan anak-anak, seperti lem, komik dan obat sakit kepala lainnya. Karena itu, perlu payung hukum, bagi penegak hukum untuk melakukan penindakan. Demikian dikatakan anggota DPRD Kutim Herlang Mappatiti, beberapa waktu lalu.

Herlang Mapatiti

“Pemerintah harus mengajukan raperda ketertiban umum, untuk mengatasi masalah penyalahgunaan obat keras. Kalau memang pemerintah tidak ajukan, mungkin DPRD bisa buat perda inisiatif DPRD, berupa perda ketertiban umum,” kata Herlang Mappatiti.

Namun sebelum ada perda ketertiban umum, menurut Herlang, sebaiknya pemerintah membuat peraturan bupati. “karena peraturan bupati ini bisa langsung digunakan. Setelah ada perda, maka peraturan bupati ini bisa cabut. Peraturan bupati ini, bisa menyangkut penyalagunaan obat keras, termasuk mengatur pengawasan lokasi-lokasi yang selama ini rawan digunakan anak-anak untuk penyalahgunaan obat keras,” katanya.

Dilain pihak, menurutnya, aparat tidak boleh beralasan, karena tidak ada payung hukum, lalu tidak bisa bertindak pada anak muda yang salah gunakan obat keras. Sebab, sebenarnya, ini hanya permainan kata-kata. “Kalau memang takut kalau dikatakan melakukan penahanan, kan boleh gunakan kata diamankan. Tidak masalah kok kalau orang diamankan. Setelah diamankan, panggil orang tuannya, agar dia bina, agar tidak melakukan penyalahgunaan obat keras lagi,” katanya.

Artikulli paraprakBerhasil Raih WTP, Menkeu Beri Penghargaan Pemkab Kutim
Artikulli tjetërTasya Hilang Sepulang Sekolah