Beranda hukum Restuardy Pimpin Kaltim Paling Lama Sampai Tanggal 17 Desember 2018

Restuardy Pimpin Kaltim Paling Lama Sampai Tanggal 17 Desember 2018

0
Mendagri saat menyematakan tanda jabatan gubernur kepada Restuardy Daug sebagai Pj Gubernur Kaltim.

Loading

SAMARINDA (22/9-2018)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Sabtu (22/9) di Lamin Etam Samarinda, melantik Restuardy Daud,sebagai Penjabat Gubernur Kalimantan Timur. Pelantikan yang dihadiri berbagai kalangan, tak jauh berbeda dengan pelantikan gubernur selama ini yakni adanya pemasangan tanda jabatan.
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan penjabat gubernur akan bertugas sampai pelantikan Isran Noor – Hadi Mulyadi sebagai gubernur definitif, bulan Desember mendatang di Istana Negara Jakarta. ” Tadi teman-teman pers menanyakan kapan pelantikan hasil Pilkada serentak, bisa minggu ini bisa minggu depan saya kira ini kewenangannya Setneg serta menunggu jadwal Presiden,” kata Mendagri dalam amanatnya.
Mendagri yang juga Politikus PDI Perjuangan ini, memberikan ucapan selamat dan apresiasi kepada Awang Faroek yang dua periode sukses memimpin Kaltim. “Pemerintah juga terima kasih pada almarhum wakil gubernur yang telah mendampingi Bapak Awang Faruk memimpin Kaltim ini dengan baik, lancara dan damai,” kata Mendagri.
Terhadap Restuardy Daud yang dilantik Mendagri atas nama presiden, diingatkan Mendagri untuk memperhatikan stabilitas keamanan yang merupakan kunci pintu pemerintahan. “Seorang penjabat kepala daerah harus memastikan stabilitas daerah itu berjalan dengan baik, kemudian memastikan program strategis pemerintah pusat bisa seiring dengan program yang jadi skala prioritas di provinsi Kaltim dan juga kota serta kabupatennya,” pesan orang nomor satu di Kemendagri ini.
Mendagri juga mengingatkan, Restuardy selalu berkoordinasi dengan Sekda. Dan tetap membuka komunikasi berbagai pihak terutama DPRD, sehingga tercipta sinergi. Sehingga jika ada masalah terkait anggaran, perda atau kebijakan lainnya bisa diselesaikan dengan baik.
Terkait pergantian pejabat, diingatkan harus seizin Mendagri. Fungsi tata pemerintahan, diuraikan mendagri secara detail. Menurutnya siapapun yang terpilih di Pilkada, maka dalam 5 tahun harus menegakan hukumnya serat taat dalam rangka melaksanakan tugas nasional dan daerah.
Diungkapan Mendagri, sukses sebuah provinsi tidak hanya stabilitas tapi juga pertumbuhan ekonominya terus meningkat. Serta mampu menekan angka pengangguran dan kemiskinan. “Gerakkan dan organisir seluruh elemen masyarkat dalam rangka untuk bisa menunjang program nasional. Bangun komunikasi dengan jajaran Forkominda,tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, ormas, pers, karena tantangan yang dihadapi oleh bangsa ini kedepan semakin berat dan semakin kompleks,” pesannya.(SK7)

Artikulli paraprakGunakan Biaya Sendiri, Warga Kutara Minta Pembentukan Kabupaten Kutara Segera
Artikulli tjetërSetelah Parpol, Bawaslu Sasar Kaum Muda Kutim