SESUAI Amanat UU Pemda, mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), demikian dengan Gubernur Kaltim Isran Noor yang dalam masa kepemimpinannya mengaungkan “Berani Untuk Kalimantan Timur Berdaulat”.
Sebagaimana amanat, LPPG Gubernur Kutim Tahun 2019, mulai hari ini mulai kami sampaikan secara bersambung, dengan harapan bisa menjadi literasi banyak pihak. (REDAKSI)
MENYAMPAIKAN Ringkasan LPPD Pemprov Kaltim tahun 2029, kata Gubernur Isran Noor merupakan amanat konstitusional Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menandaskan kepala dearah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Kepala Daerah, kata Isran, wajib menyampaikan Ringkasan LPPD kepada Masyarakat dan masyarakat dapat memberikan tanggapan atas RLPPD tersebut sebagai bahan masukan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dijelaskan Isran, LPPD Kaltim Tahun 2019 merupakan tahun pertama dari implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023. Melalui LPPD, ia mengharapkan bisa memberikan gambaran mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah mencakup urusan konkuren, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan dengan tujuan meningkatkan citra dan wibawa pemerintahan daerah. “Ringkasan LPPD Tahun 2019 memuat capaian kinerja makro, ringkasan capaian kinerja urusan pelayanan dasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Sosial,” kata Gubernur Isran.
Ia menambahkan, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2018 dan realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah juga menjadi bagian dari LPPD Tahun 2019.
”Diharapkan, melalui LPPD Tahun 2019 diperoleh masukan dan saran dalam rangka mewujudkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik,” sebut Isran Noor.(Bersambung)