Beranda hukum RLPPD Berani Untuk Kaltim Berdaulat (2) : Penduduk Kaltim Lebih Banyak ...

RLPPD Berani Untuk Kaltim Berdaulat (2) : Penduduk Kaltim Lebih Banyak Pria

0
Proses perekaman data warga Sangatta Utara yang dilakukan Dinas Dukcapil Kutim.

Loading

PENYAMPAIAN Ringkasan LPPD Pemprov Kaltim Tahun 2019, didasarkan sejumlah UU dan pearturan diantaranya  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, kemudian Undang-undang   Nomor   25   Tahun   2004   tentang   Sistem   Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  7  Tahun  2008  tentang Dekonsentrasi   dan   Tugas   Pembantuan,   penyempurnaan   dari   Peraturan  Pemerintah  Nomor  39  Tahun  2001  tentang  Dekonsentrasi  dan  Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Tugas Pembantuan, Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2017  tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  2  Tahun  2018  tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  13  Tahun  2019  tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta Surat  Edaran  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  :  120.04/6976/OTDA  Tanggal  31 Desember  2019  Tentang  Pedoman  Penyusunan  Laporan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019.

Tak bisa dilewati mobil dalam kunjungannya ke daerah Isran Noor menggunakan sepeda motor bahkan jalan kaki.

                Luas Provinsi  Kalimantan  Timur  mencapai 16.732.065  Ha yang  terdiri   daratan  seluas  12.638.931 Ha dan perairan seluas 95.761 Ha. Dari  segi  administrasi  pemerintahan,  Provinsi  Kalimantan  Timur  terdiri 7  kabupaten  yaitu  Berau,  Kutai  Kartanegara,  Kutai  Timur,  Kutai Barat,  Paser,  Penajam  Paser  Utara,  dan  Mahakam  Ulu   serta  3  kota yaitu Balikpapan, Bontang, dan Samarinda.

Kalimantan  Timur  termasuk  provinsi yang  tidak padat  penduduk,  karena populasi penduduk Kalimantan Timur hingga data terakhir tahun 2019 berjumlah 3.630.765  jiwa.  Jumlah  keseluruhan  penduduk  Kalimantan  Timur  yang  dihitung berdasarkan  Komposisi  rasio  jenis  kelamin  yang  terdiri  dari  laki-laki  sebanyak 52%   atau   1.887.498   Jiwa   dan   Penduduk   Perempuan   sebanyak   48%   atau 1.743.765 Jiwa. (bersambung)