Beranda ekonomi Rokok Ilegal Menurun di Kutim

Rokok Ilegal Menurun di Kutim

0
Pemusnahan rokok ilegal hasil operasi BC Sangatta selama tahun 2019. (Foto Humas Kutim)

Loading

SANGATTA (12/12-2019)

            Meski sudah berulang kali dilakukan razia, ternyata peredaran rokok tanpa cukai di Kutim tetap marak.  Ini terungkap ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sangatta, Selasa (10/12) lalu kembali melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni rokok atau tembakau ilegal sebanyak 89.580 batang. Kepala KPPBC Sangatta Hari Murdianto, tembakau yang dimusnakah bersamaan  42 botol minuman mengandung etil alkohol kesemuanya bernilai Rp41,7 juta yang diamankan di Sangkulirang, Kaubun, Kaliorang, Busang, Rantau Pulung, Muara Wahau, Bengalon, Kongbeng, Sangatta Selatan, Batu Ampar dan Muara Bengkal. 

Tembakau dan etil elkohol yang dimusnakan, disebutkan hasil penindakan selama 9 bulan terakhir.  “Saat ini ada sebuah tren menarik yakni penurunan tingkat pelanggaran terhadap hasil tembakau illegal karena pada tahun lalu tembakau yang dimusnahkan sebanyak  750.000 batang, sekarang turun hingga 89.580 batang, ini  menunjukkan, tingkat kepatuhan masyarakat Kutim, tinggi,” kata Hari seraya menambahkan pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari KPKNL Bontang.

Dijelaskan,  sesuai  instruksi Menteri Keuangan, BC Sangatta  bisa menekan tingkat peredaran hasil tembakau illegal hingga  3 persen. Diharapkan, BC Sangatta menjadi penunjang dalam  pencapaian target  nasional.

            Sementara Bupati Ismunandar dan Wabup Kasmidi Bulang serta pejabat lainnya mengimbau masyarakat terutama pedagang untuk tidak menjual rokok tanpa cukai karena bisa berdampak hukum serta merugikan negara. “Kutim memang terbuka, namun jika pedagang sadar maka harus mendukung upaya pemerintah terutama dalam penjualan rokok bercukai,” pesan Ismu.(SK3)