Beranda ekonomi Rp4,5 M Untuk Fasum Nelayan Kenyamukan

Rp4,5 M Untuk Fasum Nelayan Kenyamukan

0
TRADIOSIONAL : Dengan perau kecil dan alat tangkap sederhana, seorang nelayan di Kutim mencari ikan di sejumlah sungai

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
Herlang Mapatiti – anggota DPRD Kutim menegaskan tidak ada alasan Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kutim untuk tidak segera

Herlang Mapatiti - Ketua Pansus Raperda Andon dan Nelayan
Herlang Mapatiti – Ketua Pansus Raperda Andon dan Nelayan
membenahi dan mengoperasikan fasilitas penunjang operasional seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan, Pabrik es serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Dusun Kenyamukan Sangatta karena sudah mendapat kucuran dana Rp4,5 M dari Kementrian Kelautan.
Anggaran ini diperuntukkan untuk pembenahan fasilitas penunjang pabrik es balok dan SPBN, termasuk TPI, seperti pembelian genset berdaya besar untuk menyuplay listrik dan pembenahan akses jalan menuju kesana.
Ketua Pansus Andon dan Nelayan (PAN) menyebutkan anggaran dari pusat ini harus benar-benar digunakan untuk membenahi fasilitas penunjang operasional nelayan yang sudah dibangun dan merupakan proyek dari pemerintah pusat. “Kami akan mengawal agar pembenahan fasilitas dilakukan dan anggaran tidak diselewengkan,” kata Herlang Mapatiti.
Terkait kondisi SPBN yang menurut keterangan Kepala Dusun Kenyamukan, Miming, sudah setahun terakhir belum difungsikan meski sudah ada solar, menurut Herlang ini merupakan tanda tanya besar.
Kepada wartawan yang menjumpai di ruang kerjanya, Herlang mempertanyakan kenapa bahan bakar subsidi untuk nelayan ini diendapkan sementara nelayan harus jauh-jauh membeli solar. “Jika tidak mampu mengelola, ada baiknya kelompok nelayan atau masyarakat setempat meminta agar pemerintah mengganti koperasi yang mengelola SPBN,” sarannya.
Mengenai pembahasan Raperda yang diserahkan kepadanya, Herlang menjanjikan mempercepat proses penggodokan Perda Kelautan, Nelayan dan Andon. Namun ia meminta Pemkab Kutim serius dengan pengusulan Perda ini, tidak melakukan “pemandulan” terhadap Perda tersebut dikemudian hari.
Diakui, Perda akan mengatur bagaimana aktvitas nelayan tidak merusak ekosisten laut yang ada seperti penangkapan ikan menggunakan bom, pencurian ikan oleh nelayan luar daerah. “Jika kedapatan ada nelayan luar daerah yang menangkap ikan di perairan Kutim, maka konsekuensinya, mereka harus menjual seluruh ikan hasil tangkapan mereka di pelelangan ikan milik Kutim,” sebut Herlang.(SK-03)