Beranda hukum RS Swasta Bisa Saja Melakukan Swab Corona Sepanjang Izin dan Menerapkan 3T-1I

RS Swasta Bisa Saja Melakukan Swab Corona Sepanjang Izin dan Menerapkan 3T-1I

0

Loading

SANGATTA (9/7-2020)

Masalah Rumah Sakit Pupuk Kalimantan Timur (RS PKT) Prima Sangatta yang memberikan layanan    swab tanpa seizin Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur (Kutim) menurut Kepala Dinkes Kutim Bahrani Hasanal, menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terutama Rumah Sakit Swasta yanga ada di Kutim.

                Ia menandaskn,  Dinkes Kutim tidak akan  menolak jika ada Rumah Sakit Swasta di Kutim  ingin terlibat dalam penanganan COVID-19, asalkan mau menerapkan Test, Tracing, Treatment dan Isolasi (3T-1I). Ditegaskannya, penanganan COVID-19 itu harus holistik yaitu secara lengkap dan menyeluruh dengan menerapkan 3T-1I. “yang dilakukan RS PKT Prima Sangatta hanya sebatas memberikan layanan test swab. Sementara, untuk urusan tracing, treatment dan isolasi diserahkan ke Dinkes Kutim karenanya Dinkes  keberatan,” kata Bahrani ketika ditanya wartawan.

Ia mengaku jika da RS melakukan  3T-1I sepanjang prosedurnya benar dan berkoordinasi dengan Dinkes Kutim. Terkait  layanan yang dilakukan RS PKT Prima Sangatta terkait tes swab kepada masyarakat, ia mengakui dari pertemuan manajemen RS PKT Prima Sangatta,  diperoleh keterangan RS PKT   tidak  lagi memberikan layanan test swab kepada pasien karena landasan  penanganan COVID-19 di Kutim wajib mengacu pada Surat Edaran Bupati Kutim selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim.

“Yang terlanjur dilakukan RS PKT Prima Sangatta, tetap menjadi pembelajaran dan mereka  tidak boleh lagi menyelenggarakan test swab kecuali  ikut melakukan tracing, treatment, dan isolasi terhadap pasien COVID-19. Tetapi jika ada rumah sakit yang mau ikut serta dalam penanganan COVID-19 dan bersedia melaksanakan test, tracing, treatment dan isolasi, Pemkab sangat senang sekali,” sebut  Bahrani.

Sebelumnya, tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kutim, Ahad  (5/7) lalu merilis 19 orang pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kutim. Namun dari pengakuan Kepala Dinkes Kutim, Bahrani Hasanal, sebenarnya ada sebanyak 20 orang, sedangkan 1 orang tidak masuk dalam laporan resmi dari RS yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan penanganan Covid 19.

Meski demikian, hasil swab RS PKT Sangatta ini, baru diakui masuk dalam data sehari kemudian sehingga diberi kode KTM-71. Pasien berjenis kelamin pria ini diketahui berusia 47 tahun dan merupakan OTG.(SK3)