Beranda hukum Rumah Ibadah Beroperasi Lagi Harus Ada Izin

Rumah Ibadah Beroperasi Lagi Harus Ada Izin

0
Suasana shalat taraweh di Masjid Baitul Mall Sangatta Utara, Kamis (23/4) lalu yang sudah memenuhi protokol kesehatan, namun belakangan dihentikan total.

Loading

SANGATTA (31/5-2020)

                Pengurus rumah ibadah yang akan mengaktifkan kembali kegiatan rumah ibadah, harus memperoleh ijin dari Ketua  Gugus Tugas Percepatan Penanganan, selain itu berdasarkan fakta lapangan serta angka RO dan Rt berada di kawasan aman dari Covid 19.

Menteri Agama RI Fachrul Razi

                Ketentuan boleh tidaknya beroperasinya rumah ibadah ini, tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI Nomor SE.15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

                Dalam suratnya, Menag Fachrul Razi pengurus rumah ibadah harus menyediakan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan, serta melakukan pembersihan dan desinfektan secara berkala kemudian membatasi jumlah pintu masuk dan keluar. “Wajib menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk termasuk alat pengetes suhu dan menerapka pembatasan jarak,” tulis Menag.

                Selain kepada pengurus rumah ibadah, Menag juga mengingatkan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah dalam keadaan sehat, menyakini rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan Aman Covid 19 dari pihak berwenang, menggunakan masker serta menghindari kontak fisik dengan jamaah lainnya.

                Surat edaran tertanggal 29 Mei 2020  yang ditujukan ke Mendagri, Menkes hingga seluruh pengurus rumah ibadah itu, menandaskan penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah seperti akad nikah namun wajib memperhatikan protokol kesehatan, yang hadir dalam keadaan sehat, serta yang hadir paling banyak 30 orang atau 20 persen dari kapasitas  ruangan.(SK3)