SANGATTA (4/1-2019)
Tim Reserse Narkoba dan obat-obatan (Reskoba) Polres Kutim Kamis (3/1) malam berhasil menangkap Din (33) warga Jalan Dayung III RT 35 Kel Teluk Lingga Sangatta Utara bersama 10 poket sabu. Din yang mengaku masih perawan, ditangkap ketika sedang menanti pembeli.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menerangkan, Din menjadi salah satu target karena ada laporan masyarakat dengan aktifitasnya yang mencurigakan. Bersama Kasat Reskoba, Iptu Mikael Hasugian, Jumat (4/1) disebutkan, ketika dilakukan penggeledahan yang melibatkan Polwan, berhasil ditemukan sabu seberat 3,04 gram yang terbungkus dalam 10 paket kecil.
Penangkapan perdana pelaku kejahatan Narkoba di tahun 2019 ini, diakui Iptu Mikael Hasugian, setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari. Disebutkan, Din berdasarkan alamat KTP tinggal di Teluk Rawa 5 Desa Sangatta Utra ini namun saat ditangkap tinggal di Jalan Dayung III RT 35 Kelurahan Teluk Lingga. “Dari kediaman Din, ditemukan satu unit handphone, timbangan digital, beberapa plstik klip yang disimpan dalam tas kecil warna pink, sementara satu poket sabu sempat disembunyikan di pantat sehingga dilakukan penggeledahan lagi dan menemukan 4 poket dilantai dalam kemasan sikat gigi serta 5 poket dirak TV dalam tas kecil warna pink,”beber Iptu Mikael Hasugian.
Dengan barang yang ada, Din yang kelahiran Bogor – Jawa Barat, akhirnya ditahan di Mapolres Kutim dengan sangkaan melanggar UU Narkotika yang ancaman hukumannya lebih 5 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.(SK2)