Beranda hukum Sawah Tidak Tercetak, Pejabat Pertanian Dilaporkan ke Kejagung

Sawah Tidak Tercetak, Pejabat Pertanian Dilaporkan ke Kejagung

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (12/1)
Pejabat dan pegawai Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kutai Timur (Kutim) dilaporkan Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Kutim ke Kejaksaan Agung di Jakarta, Kajati Kaltim serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta karena proyek percetakan sawah di Desa Cipta Graha Kecamatan Kaubun, tidak selesai sementara dananya terserap 100 persen.
LSM yang diketuai Abdul Hakim – seorang pengacar di Sangatta ini kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, Senin (11/1) lalu menyebutkan dana senilai Rp2,6 miliar untuk percerakan sawah seluas 210 Ha sebagian besar nyangkut di pejabat Dinas Pertanian senilai Rp907 juta, sementara Rp1,7 miliar sudah masuk ke rekening Kelompok Tani Cipta Graha Kaubun. “Sesuai program dengan dana APBN itu sawah yang dicetak seluas 210 hektar namun faktanya hingga akhir tahun 2015 sawahnya belum jadi, bahkans sebagian masih hutan,” sebut Abdul Hakim.
Berdasarkan investigasi GAKI, ujar Abdul Hakim, seharusnya lahan yang digarap tahun 2014 seharusnya sawah yang dicetak seluas 210 ha sudah siap tanam, tapi faktanya sebagian masih semak belukar dan seperti tanah lapangan. “Laporan GAKI ke Kejari Sangatta disampaikan akhir tahun 2015 lalu karenanya mereka datang ke Kejaksaan Sangatta untuk memantau apakah ada tindaklanjut atau tidak,” kata Abdul Hakim.
Terpisah Kajari Sangatta Tety Syam didampingi Kasi Pidsus Regie Komara SH menerangkan sebelum laporan GAKI diterima sudah dilakukan penyelidikan. Kepada wartawan, Kajari menyebutkan hingga awal pekan tadi kejaksaan masih klarifikasi. “Tanpa laporan GAKI, kami sudah kerja lebih dahulu. Soal teknis, kami tak perlu beberkan. Hanya kami sudah tahap klarifikasi, “ jelas Kajari seraya menyebutkan kasus percetakan sawah di Kaubun ini sebelumnya dilaporkan warga Kaubun.(SK-02/SK-12)