Beranda hukum Sejak DCT : Status dan Hak Gugur

Sejak DCT : Status dan Hak Gugur

0

Loading

JAKARTA(14/9-2018)
Kepala Daerah baik gubernur, bupati atau walikota diingatkan tidak memberikan fasilitas apapun termasuk membayarkan hak-hak Aparatur Sipil Negera (ASN) atau aparat desa serta pejabat lainnya yang selama ini menggunakan APBD, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR-RI, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Pemberian berbagai fasilitas termasuk jabatan yang dipegang sejak KPU menerbitkan Daftar Calon Tetap (DCT). Kepala Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri, Bahtiar menerangkan ketentuan pembebasan dari segala hak itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. “Nanti semenjak KPU menetapkan DCT dan mengumumkan, maka semua hak yang ada harus dilepas termasuk jabatan yang ada jika ASN itu memegang jabatan,” terang mantan Direktur Politik Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini.
Kepada Suara Kutim.com ia menerangkan ketentuan ASN yang menjadi calon anggota DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota tertera dalam ayat 4 pasal 9 PP Nomor 32 Tahun 2018 yang menegaskan ASN tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap. “Meski proses SK pemberhentian dari pengunduran dirinya sedang berproses atau SK belum terbit,” terangnya seraya menambahkan hal serupa juga berlaku bagi anggota TNI dan Polri.
Ia membenarkan proses pemberhentian ASN memerlukan waktu sesuai UU ASN, namun ia membenarkan seorang ASN harus mengundurkan diri sejak ia masuk sebagai anggota Parpol bukan karena menjadi calon legeslatif.
Disebutkan, jika ada ASN atau aparat pemerintah lainnya seperti kepala desa masih aktif sementara sudah ditetapkan sebagai caleg pada DCT Pemilu 2019, berkonsekuensi hukum baik oleh Bawaslu maupun UU ASN.(SK10)

Artikulli paraprakPN Sangatta Raih Predikat A Excelent dari MA
Artikulli tjetërPelaksanaan GISA, Terkendala Jaringan Internet dan Dana Minim Dari APBD Kutim