Beranda hukum Sekda Kutim : Aparat Desa Masuk Program JKN-KIS

Sekda Kutim : Aparat Desa Masuk Program JKN-KIS

0

Loading

SANGATTA (5/8-2020)

            Seirama dengan lahirnya  Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, kini Pemkab Kutim berencana memasukan program JKN-KIS bagi aparat desa.

Dasar jelas,  terang Sekda Kutim Irawansyah,   karenanya Kemendagri berharap Pemprov, Pemda, dan BPJS Kesehatan membentuk kerjasama yang cepat guna terealisasinya perlindungan JKN bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan payung hukum.

“Pemerintah Daerah termasuk Pemkab Kutim harus memastikan seluruh warganya yang belum  tercover dalam BPJS, baik yang dibiayai pemerintah pusat, provinsi maupun daerah.  Solusinya dengan melakukan pendataan ulang sehingga terekap warga yang belum tercakup utamanya BPJS bagi kepala desa besera perangkat desa,” kata Irawan.

Ia menandaskan,  mulai tahun anggaran 2020 melalui APBD- P dimulai penyusunan pembiayaan dana JKN sehingga  pada tahun 2021  semua warga Kutim sudah masuk program  JKN . Kepada masyarakat yang merasa belum masuk dalam program BPS kesehatan,  terlebih yang  bukan penerima upah, baik UMKM maupun karyawan perusahaan segera melapor ke desa dan mendaftarkan diri di BPJS Kesehatan.(SK3)

Artikulli paraprakIsran Ingatkan Kepala OPD Akan Sisa Waktu TA 2020
Artikulli tjetërGubernur Akui Covid 19 Pengaruhi Kinerja ASN