Beranda hukum Selamatkan Asset dan Penerimaan, Pemprov Kaltim Gandeng Kejati

Selamatkan Asset dan Penerimaan, Pemprov Kaltim Gandeng Kejati

0
Suasana rapat pembahasan nota kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan Kejati Kaltim dalam rangka penyelamatan asset dan penerimaan Pemprov Kaltim.

Loading

SAMARINDA (29/9-2020)

                Menyelamatkan asset Pemprov Kaltim dari penggunaan oleh pihak ketiga, Pemprov Kaltim menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Kerjasama yang segera diwujudkan dalam kesepakatan bersama antara Gubernur Kaltim Isran Noor dengan Kajati Deden Riki Hayatul Firman,terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin, sudah dilakukan pembahasan bersama BPKAD, Bapenda serta Biro Hukum dan Satpol PP.

                “Rapat pada Selasa tanggal 29 September ini, merupakan rapat lanjutan dari Tim Pemprov Kaltim sebelum dibahas bersama tim Kajati Kaltim, dan Alhamdulillah dengan Ridho Allah prosesnya berjalan lancer sesuai harapan,” terangnya.

                Disebutkan, tujuan utama kesepakatan Pemprov Kaltim dengan Kajati Kaltim bagaimana asset yang ada bisa diamankan dan kembali digunakan Pemprov sesuai peruntukannya. Namun, setelah dilakukan kajian juga ada hal yang tidak kalah pentingnya yakni terkait pendapatan daerah yang selama ini dikelola Bappenda.

                “Ternyata ada kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang seharusnya disetor ke Kas Daerah ternyata tidak, bahkan angkanya miliaran rupiah. Agar kewajiban itu bisa masuk ke kas daerah sesuai aturan,” ungkap jubir Pemprov Kaltim seraya menambahkan dalam rapat hadir Kepala Bappenda Kaltim Ismiaty yang banyak memberikan masukan.

                Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kajati Kaltim  Gunadi mengakui kebijakan Pemprov Kaltim dengan mengandeng Kajati Kaltim dalam penanganan asset dan penerimaan daerah, tepat. “Dalam rapat, banyak hal yang didapat terutama soal asset dan hak Pemprov yang seharusnya diserhkan ke Pemprov Kaltim sebagai bagian dari asset dan pendapatan daerah,” bebernya.

                Disebutkan, Kejagung belum lama ini melakukan kerjasama dengan KPK dalam penyelamatan asset negara yang tiada lain salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi. “Dalam hal ini, pelakunya bisa dikenakan penggelapan bahkan sangkaan korupsi,” tandasnya.(SK8)

Artikulli paraprakUpacara Hapsak Pancasila Virtual
Artikulli tjetërAkhirnya, Presiden Angkat Sa’bani Menjadi Sekda Kaltim