Beranda kutim adv pemkab Seleksi JPT Pratama Kutim Ditunda, Hingga COVID-19 Berakhir

Seleksi JPT Pratama Kutim Ditunda, Hingga COVID-19 Berakhir

0

Loading

SANGATTA (14/4-2020)

Seleksi 4 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Kutai Timur (Kutim) ditunda karena mewabahya Virus Corona. Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Kutim, Selasa (14/4) menerangkan penundaan dilakukan tanpa batas waktu.

“Proses seleksi JPT Pratama Kutim tahun ini, ditunda dulu hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ini sebagai antisipasi penularan dan penyebaran COVID-19. Terlebih tim seleksi JPT, terdiri dari para Profesor dan Guru Besar dari Perguruan Tinggi yang rata-rata umur mereka sudah lanjut. Jangan sampai menjadi resiko tertular,” ujar Irawansyah didampingi Sekretaris Pansel, Zainuddin Aspan yang juga Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim.

Sekda Kutim, Irawansyah

Ditambahkan Zainuddin, sebelum dilakukan penundaan sementara, proses seleksi JPT Pratama Kutim sudah memasuki proses pengembalian berkas pendaftaran. Dari data sementara yang dimilikinya, baru ada 11 orang pejabat eselon III Kutim yang telah melakukan pengembalian berkas pendaftaran.

“Prosesnya sudah pada tahapan pengembalian berkas pendaftaran. Klo tidak salah, ada sebelas orang yang baru mengembalikan pemberkasan. Tapi kita belum mengetahui perkembangan terakhir, karena belum dilaporkan oleh bagian administrasi,” ujar Zainuddin.

Lanjut Zainuddin, proses seleksi JPT ini sebelumnya memang usulan dari Pemkab Kutim kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat, terutama untuk mengisi sejumlah kursi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Kutim yang sudah lama kosong dan kini hanya diisi oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). Kemudian usulan ini disetujui oleh KASN, dengan hanya merekomendasi 4 posisi JPT Pratama yang bisa dilakukan seleksi. Yakni posisi Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim.

“Dari usulan kami kepada KASN terkait JPT Pratama Kutim, disetujui dan direkomendasikan hanya empat posisi JPT yang boleh dilakukan seleksi. Yakni Kadis Pariwisata, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran, Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Kepala DPMPTSP Kutim. Sebab, keempat OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) ini hanya diisi oleh seorang Plt (Pelaksana Tugas, red) yang sudah berkali-kali diperpanjang masa jabatannya. Padahal, dalam aturan seorang Pelaksana Tugas bisa menjabat hanya selama 3 bulan dan hanya boleh memperpanjang posisinya dua kali saja. Karenanya jika tidak segera dilantik Kepala Dinas definitif, dikhawatirkan akan mengganggu proses dalam pengambilan kebijakan di OPD tersebut,” terang Zainuddin.

Terkait prosesi pelantikan pejabat eselon II jika seleksi JPT Pratama ini rampung, Zainuddin menyebutkan jika prosesnya bukanlah mutasi seperti yang biasa dilaksanakan. Namun hanya pelantikan dan pengambilan sumpah bagi JPT yang telah lolos proses seleksi JPT Pratama. Sebab diakuinya, memang ada ketentuan tidak bolehnya seorang Bupati melakukan mutasi selama kurun waktu 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dan enam bulan setelah Bupati dilantik.

“Ini prosesnya bukan mutasi ya. Jadi cuma pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi pejabat eselon II yang nantinya lulus seleksi JPT Pratama. Dan sekali lagi, proses seleksi JPT ini sudah mendapatkan ijin dan rekomendasi dari KASN Pusat,” tegas Zainuddin.(Adv-Kominfo)

Artikulli paraprakLawan Corona : Dinkes Kutim Usulkan Reinstall TCM-TB
Artikulli tjetërBalita Masuk Program PDP, Jumlah Pasien Corona Tetap 35 Orang