Beranda hukum Sengketa Buruh Terkendala Tenaga Pengawas Tenaga Kerja

Sengketa Buruh Terkendala Tenaga Pengawas Tenaga Kerja

0
Aksi demo karyawan PT AET Bengalon

Loading

SANGATTA (30/5-2019)

                Masalah tenaga pengawas tanaga kerja menjadi kewenangan Pemprov berdasarkan UU Pemda, diakui Bupati Ismunandar menghambat proses penyelesaian sengketa ketenagakerjaan di Kutim. Karenanya, Pemkab, kata Ismu berusaha meminta kewenangan pengawasan tenaga kerja bisa masuk kembali menjadi kewenangan kabupaten dan kota atau paling tidak Pemprov Kaltim membentuk UPTD Ketenagakerjaan.

Karyawan PT MPI Pridan saat menggelar unjuk rasa di Sangatta.

                Saat ini, ujar Ismu, UPTD Ketenagakerjaan Pemprov Kaltim berada di Bontang dengan wilayah kerja Bontang dan Kutim. Sementara, kasus ketenagakerjaan kerap terjadi di Kutim terlebih kasus ketenagakerjaan di sektor perkebunan.

“Pemkab Kutim sudah berkali-kali menyurat secara resmi kepada Pemprov Kaltim untuk meminta agar kewenangan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan bisa dikembalikan ke kabupaten. Atau jika memang terlalu lama melakukan revisi terhadap Undang-undang Pemda tersebut, meminta agar UPTD Pengawasan Ketenagankerjaan Disnaker Kaltim yang saat ini berada di Kota Bontang dipindahkan saja ke Kutim. Sebab,  jumlah tenaga kerja atau buruh lebih banyak di Kutim dari pada di Bontang,” kata Ismu.

Ia meyebutkan, setiap  tahun  ada saja permasalahan yang timbul akibat  kurang perhatiannya pengusaha perkebunan terhadap kesejahteraan buruh perkebunan mereka sehingga  sering terjadi aksi demo buruh yang kemudian berdampak merugikan para buruh itu sendiri, hingga menimbulkan pemecatan.

Kalau  bidang pengawasan ketenagakerjaan bisa di daerah atau ada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kaltim di Kutim,  memudahkan proses pengawasan pemerintah terhadap para pengusaha yang kadang “nakal” dan tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya  terutama buruh. “Setiap munculnya permasalahan, pemerintah bisa dengan cepat mengambil kebijakan dan langkah menyelesaikan persoalan antara buruh dan pihak perusahaan.Selama ini selalu lama karena beberapa masalah termasuk tidak adanya pengawas ketenagakerjaan,” ungkapnya.(SK3)

Artikulli paraprakTangkap 2 Maling, Polsek Muara Wahau Temukan Sejumlah Ranmor Curian
Artikulli tjetërCatatan Perjalanan Haji (13)