Beranda ekonomi Siang Hari : Sampah Menumpuk di Jalan Protokol Sangatta

Siang Hari : Sampah Menumpuk di Jalan Protokol Sangatta

0
Seorang petugas sampah yang beroperasi di sebuah gang. Petugas sampah ini dibiayai warga berdasarkan kesepatan, salah satu tugas yang diemban petugas sampah ini memungut semua sampah yang ada di gang dibawa ke TPS sampah sementara biaya operasional ditanggung warga termasuk gaji.

Loading

SANGATTA (9/10-2019)

Pengelolaan sampah di Sangatta perlu perhatian dan dukungan masyarakatm, selain saat initerjadi  over kapasitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Batota, masalah baru adanya  retribusi sampah sebesar yang nilainya bervariasi terendah  Rp 3 ribu.

Dampaknya, masyarakat enggan berpartisipasi dalam penataan sampah dari rumah yang dikelola RT. Kondisi ini menyebabkan kendaraan tiga roda pemungut sampah yang dikelola masing-masing RT, tidak mendapatkan pembiayaan operasional sehingga sampah-sampah yang semula diangkut petugas sampah di masing-masing RT, langsung dibuang masyarakat di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang terletak di pinggir jalan raya.

Camat Sangatta Utara Muhammad Basuni, kepada wartawan mengaku sudah menerima keluhan dari Forum RT yang berada di Kecamatan Sangatta Utara, terkait enggannya masyarakat membayarkan iuran sampah di tingkat RT.

Dalam laporan Forum RT, kata Basuni,  masyarakat  memilih langsung membuang sampah ke TPS yanga  di pinggir jalan raya sayangnya tidak mengikuti aturan waktu pembuangan sampah, yang seharusnya dilakukan hanya antara  pukul 18.00 wita hingga pukul 06.00 wita. “Akibatnya, di siang hari sampah sudah terlihat menumpuk di setiap TPS, hingga meluber ke tepi aspal jalan. Kondisi ini cukup memprihatinkan, karena pada waktu siang yang seharusnya tidak ada tumpukan sampah di TPS, namun kini sampah menggunung dan menimbulkan bau busuk yang cukup menyengat. Hal ini bisa terlihat di beberapa ruas jalan di kota Sangatta, seperti jalan poros Impres, Jalan Margo Santoso dan sejumlah wilayah lainnya,” terangnya.

Dikatakan, perubahan pola pada masyarakat ini karena beranggapan bahwa mereka telah membayar iuran retribusi sampah yang dicantolkan pada rekening air bersih PDAM.  Dengan anggapan yang ada, urusan menggaji petugas sampah tingkat RT beserta biaya operasional motor penganggkut sampah, diakui  menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim juga. “Padahal, retribusi sebesar  tiga ribu rupiah itu  hanya untuk membiayaai pengangkutan sampah dari TPS hingga ke TPA,” beber Basuni.

Ia  berharap, Pemkab Kutim bisa segera mengambil langkah-langkah bijak terkait permasalahan sampah di kota Sangatta ini. Pasalnya, Sangatta merupakan cerminan dan pintu masuk Kutai Timur.

Disebutkan Basuni, sangat tidak elok jika pada siang hari terlihat tumpukan sampah pada ruas jalan Kota Sangatta. Selain itu,  retribusi sampah yang selama ini sudah dipungut oleh Pemkab Kutim, juga sebagian dialokasikan untuk pengelolaan sampah di tingkat RT baik untuk menggaji petugas pemungut sampah di masing-masing RT, hingga untuk pembiayaan operasional kendaraan motor tiga roda pengangkut sampah.(SK3)

Artikulli paraprakPemkab Kutim Siap Cicil Utang
Artikulli tjetërRS Pratama Muara Bengkal Segera Diwujudkan