Beranda hukum Sikap Terpidana Pembantai Rahmadi Hari Ini Ditunggu

Sikap Terpidana Pembantai Rahmadi Hari Ini Ditunggu

0
Terdakwa Alfian Wahyu Mustari Als Pom Bin Mustari dan Mochammad Noor Rahman Als Rahman Bin M Jebar, saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Sangatta, Selasa (28/11) pekan lalu.

Loading

SANGATTA (5/12-2017)
Sikap terpidana Alfian Wahyu Mustari Als Pom bin Mustari dan Mochammad Noor Rahman Als Rahman bin M Jebar, yang dihukum dengan penjara selama seumur hidup, hari ini dinanti Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta.
Jika keduanya hingga pukul 16.00 Wita nanti tidak menyampaikan sikap banding terhadap putusan majelis hakim, pekan lalu, berarti keduanya menerima sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan, Selasa (5/12) merupakan batas akhir Alfian dan M Noor menyatakan banding atau tidak, jika tidak menyatakan apa-apa otomatis putusan sudaj berkekuatan hukum tetap.
Alfian dan M Noor, Selasa (28/11) pekan lalu, sudah diganjar majelis hakim diketuai Marjani Eldiarti sebagai ketua, dengan anggota Andreas Pungky Maradona dan Nurachmat dibantu Septi Novia Arini sebagai panitera pengganti, dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Rahmadi (17) dengan berencana dan sadis.
Noor ketika ditanya Hakim Marjani Eldiarti yang menanyainya apakah menerima atau piker-pikir terhadap putusan mejelis. Sebelumnya, Alfian tampak bingung dan sempat bertanya akan vonis yang dijatuhkan.
“Kalian berdua terbukti melakukan pelanggaran pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, perbuatan kalian tergolong sadis yang membuat orang tua Rahmadi tidak memaafkan kalian, selain itu selama persidangan kalian kerap memberikan keterangan berbelit-belit. Meski dihukum seumur hidup, kalian berhak mengajukan banding atau menerima karenanya diberikan waktu selama sepekan,” kata Hakim Marjani Eldiarti.
Majelis sepakat dengan Jaksa Andi Aulia Rahman terhadap perbuatan kedua warga Bengalon tergolong sadis serta memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana, namun majelis tak sependapat dalam tuntutan dimana JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp5 ribu.
Pembunuhan yang dilakukan Alfian dan Noor, memang tergolong sadis. Bahkan keduanya benar-benar berencana untuk membunuh pelajar SMK Negeri Bengalon ini karena sakit hati ditagih uang penjualan double el.
Peristiwa berdarah yang menggemparkan Bengalon ini terjadi disebuah pondok masyarakat Simpang Perdau Bengalon, Senin (15/5) pukul 17.30 Wita. Untuk membunuh Rahmadi, keduanya, membuat perencanaan dengan cara mengajak Rahmadi ke arena balapan sepeda motor.
Setelah itu, Rahmadi diajak menikmati sabu. Bahkan Rahmadi yang kali pertama diberi kesempatan menikmati dengan cara membakar. Saat korban jongkok menyalakan korek api, Alfian dan Noor langsung beraksi membunuh Rahmadi dengan berbagai peran yakni Noor menusuk batang leher korban sementara Alfian memegang kaki.(SK12)

Artikulli paraprakAgus Prihatin Kenakalan Anak Dibawah Umur Meningkat
Artikulli tjetërPemkab Terapkan 2 Pola Pembangunan, Ajak Masyarakat Berpartisipasi