Beranda hukum Simpan 11 Poket Sabu, Kakek Ketel Kembali Masuk Penjara

Simpan 11 Poket Sabu, Kakek Ketel Kembali Masuk Penjara

0
Ketel saat diperiksa jajaran Satnarkoba Polres Kutim yang disaksikan langsung Kasat Narkoba AKP Anindito Dhadhag.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/5)
Meski pernah merasakan penjara, ternyata tak membuat Erwin alias Ketel (46) kapok, warga Jalan AW Syahrani Sangatta Utara ini justru menjadi pengguna juga pengedar sabu. Karena menggunakan obat haram, kakek dari sejumlah cucu ini kini diamankan jajaran Satnarkoba Polres Kutim.
Pria yang akrab disapa dengan Ketel ini, ditangkap Selasa (10/5) kemarin di sebuah penginapan di Sangatta. Dari dompetnya ditemukan sabu sebanyak 11 poket dengan berat semuanya 4,96 gram.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Reskoba AKP Dhadhag Anindito, Rabu (11/5) siang menyebutkan penangkapan Ketel, berkat laporan masyarakat. “Ketika dilakukan penyelidikan diketahui Ketel sedang menginap di salah satu rumah penginapan di Jalan Poros Sangatta – Bontang. Ketika dilakukan pengeledahan didapatkan barang bukti 11 poket sabu itu,” jelas kapolres.
Dari penangkapan pertama dilakukan pengeledahan di rumah tersangka yang awalnya tidak menemukan barang bukti apapun namun dari pemeriksaan lebih lanjut mendapatkan satu alat timbangan elektrik yang disimpan di halaman rumah. “Tersangka sengaja tidak menyimpan timbangan elektrik dan puluhan lembar plastik klip itu dirumah tujuannya mengelabui petugas jika ada pengeledahan,” ungkap kapolres.
Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag, menambahkan selain sebagai pemakai, Ketel juga merupakan seorang pengedar. “Ketel merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
Ketel berdasarkan data Polresta Samarinda, pernah terlobat dalam kasus pengelapan kendaraan roda empat. “Saya beli untuk saya pakai sendiri saja. Tapi kalau ada yang minta, saya berikan uangnya dipakai kembali untuk membeli sabu,” aku Ketel seraya menyebutkan sabu sebanyak 11 poket dibeli dengan seharga Rp2,4 juta.
Saat menjalani pemeriksaan lanjutan Rabu siang tadi, Ketel tampak lesu karena ia mengetahui perbuatannya bisa pidana minimal 7 tahun penjara.(SK2/SK3)