Beranda hukum Simpan 600 Butir Pil Koplo, AF Warga Gang Komodo Sangatta Utara Ditangkap...

Simpan 600 Butir Pil Koplo, AF Warga Gang Komodo Sangatta Utara Ditangkap Polisi

0

Loading

SANGATTA (18/11-2017)
Warga Gang Komodo Jalan Diponegoro Sangatta Utara, kaget, AF bin Kas tetangga mereka yang dikenal kalem ternyata seorang pengedar obat terlarang. Pria yang memiliki tato di tangan itu, ditangap Tim Opsnal Polres Kutim karena diduga sebagai salah satu pengedar double el.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menyebutkan, warga Gang Komodo kelahiran Jember tanggal 4 Maret 1985 ini, diamankan dengan barang bukti berupa double el sebanyak 600 butir. “AF yang kesehariannya tukang, diamankan Kamis malam sekitar pukul 20.00 Wita,” terang kapolres.
Disbebutkan, AF yang bakal dijerat dengan UU Kesehatan ini, mulai diintai sejak siang namun tersangka baru pulang ke rumah menjelang magrib. Menurut Iptu Abdul Rauf, pil koplo yang dibeli AF dari seseorang itu, disimpan dalam sepatu boat. “Selain 600 butir pil koplo, juga diamankan 1 unit HP, kertas timah rokok, sepatu boat serta uang sebesar Rp700 juta yang diakui hasil penjualan pil koplo,” beber Iptu Abdul Rauf seraya menambahkan informsi AF jual Narkoba diterima dari masyarakat.
Menurut Abdul Rauf, AF sejak pemeriksaan awal sudah ditetapkan sebagai tersangka sementara ia diamankan di Polres Kutim sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta. “Kasusnya sedang didalami, termasuk kemana saja AF menjual pil koplo itu,” sebut Abdul Rauf.(SK12)

Artikulli paraprakEncek UR Firgasih Serap dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
Artikulli tjetërDavid Rante Padukan Dua Tugas Mulia Dalam Satu Langkah