Beranda kutim Soal APK dan Kampanye : KPU Kutim Sampaikan Kesepakatan Samarinda ke Tim...

Soal APK dan Kampanye : KPU Kutim Sampaikan Kesepakatan Samarinda ke Tim Paslon

0
Ketua KPU Kutim Fahmi Idris ketika menyampaikan hasil kesepakatan KPU, Panwas dan Tim Pemenangan Paslon Pilgub Kaltim kepada masing-masing tim pemenangan di Kutim.

Loading

SANGATTA (31/3-2018)
Tata cara dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubernur Kaltim, disampaikan Ketua KPU Kutim Fahmi Idris kepada semua pihak terutama tim pemenangan. Dalam pertemuan di Kantor KPU Kutim, dijelaskan sudah ada kesepakatan di tingkat provinsi antara KPU dan Panwaslu Kaltim dengan tim masing-masing Paslon.
Dalam pertemuan berjudul Rapat Koordinasi Rakor dan Pemyampaian Berita Acara Kesepakatan Rapat Evaluasi dan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2018, secara gamblang dijelaskan akan kesepakatan pada tingkat provinsi seperti baliho paling besar berukuran 4 x 6 meter, spanduk 1 x 5 meter dan umbul-umbul 5 x 1 meter. “Seluruh tim kampanye Paslon menyampaikan surat permohonan persetujuan bukti order dengan mencantumkan ukuran pencetakan APK dan bahan kampanye ke KPU Kaltim sebelum dicetak,” terang Fahmi dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Panwaslu Kutim Andi Yusri.
Dihadapan masing-masing perwakilan Tim Pemenangan Paslon, juga dijelaskan jadwal kampanye wajib disampaikan ke KPU sementara penghapusan zonasi kampanye di tingklat kabupaten dan kota tidak berlaku sejak 1 April 2018 namun untuk kampanye di bulan April wajib disampaikan 1 hari sebelum tanggal 1 April, sedangkan bulan Mei dan Juni dilakukan 3 hari sebelumnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung singkat, Fahmi juga menerangkan kegiatan KPU Kutim dalam pemasangan APK yang sudah diterima. Selain itu, ia juga membagikan berita acara kesepakatn KPU, Panwaslu dan Tim Pemenangan Paslon yang digelar Rabu (28/3) lalu di Samarinda.(SK11)