Beranda hukum Soal Haji, Pemerintah Arab Saudi Kirim Surat ke Kemenag

Soal Haji, Pemerintah Arab Saudi Kirim Surat ke Kemenag

0
Situasi jamaah haji sedang mabit di Muzdalifah dimana semua bangsa bersatupadu tanpa sekat sedikitpun

Loading

SANGATTA (5/4-2020)

                Jadi tidaknya jamaah haji Indonesia tahun 2020 bisa berangkat, tampaknya tergantung cepat tidaknya Virus Corona. Informasi yang diterima Suara Kutim.com, bulan Maret 2020 lalu, Pemerintah Arab Saudi melalui Kedubesnya sudah menyurati  Kementerian Agama RI terkait ibadah haji 2020.

Surat Pemerintah Arab Saudi ke Kementrian Agama RI.

“Sehubungan dengan wabah virus corona, saya berharap kepada Yang Mulia (Pemerintah Indonesia,red) untuk kiranya menginstruksikan Kantor Urusan Haji negara Yang Mulia agar menunggu (bersabar,red) untuk menyelesaikan kewajiban baru berkaitan dengan haji tahun 1441 H hingga jelasnya wabah ini,” isi surat  Kerajaan Arab Saudi Biro Menteri yang dikirim ke  Menteri Agama RI.

Dalam suratnya, Pemerintah Arab Saudi menyatakan terus memantau perkembangan kasus virus corona  yang  terjadi di seluruh dunia. Dibagian lain, diharapkan Indonesia  menerapkan standar kehati-hatian yang tinggi demi mencegah penyebaran virus corona  baik penularannya secara regional maupun internasional. “Tujuannya memberikan perlindungan maksimal serta menerapkan standar keselamatan, untuk menjaga kesehatan para pengunjung Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” isi surat Pemerintah Arab Saudi yang sudah diterima Kementrian Agama RI ini.

Terkait ibadah haji tahun 2020, Pemerintah Indonesia telah menetapkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jamaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Ibadah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepullah menyebutkan tahap pertama pelunasan dari tanggal 19 Maret hingga  17 April 2020. Sedangkan ahap kedua dimulai tanggal 30 April hingga tanggal 15 Mei 2020.

                Seperti diwartakan sejumlah Calon Jamaah Haji (CJH) Kutim yang berencana berangkat tahun 2020 ini, mengaku belum mendapat pemberitahuan apakah bisa berangkat atau tidak untuk melaksanakan ibadah haji, namun mereka sudah diminta untuk melunasi biaya haji sebesar Rp37.052.602 untuk embarkasi Balikpapan.(SK1/SK3)

Artikulli paraprakKutim Tambah 1 Pasien Terkonfirmasi Positif COVID-19, Kadinkes Bahrani Sebut Dalam Kondisi Stabil
Artikulli tjetërIsmu Bebaskan Warga Miskin Dari Bayar Air PDAM