Beranda hukum Soal Lahan Puskesmas :Bupati Sarankan Ahli Waris Menguggat Lewat Pengadilan Negeri

Soal Lahan Puskesmas :Bupati Sarankan Ahli Waris Menguggat Lewat Pengadilan Negeri

0
Spanduk yang dipasang ahli waris lahan Puskesmas Sangatta Utara salah satu asset Pemkab Kutim yang kembali digugat ahli waris lahan.

Loading

SANGATTA (22/7-2019)

Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar mempersilahkan jika ahli waris Haji Abdullah menguggat Pemkab Kutim terkait lahan Puskesmas Sangatta Utara yang berkali-kali dipersoalkan. Kepada wartawan, ia menyebutkan jika  tarik kronoligis  penggunaan lahan Puskesmas Sangatta Utara yang sebelumnya RSU Sangatta.

Bupati Ismunandar

Peningkatan status Puskesmas Sangatta menjadi RSU Sangatta, tiada lain karena kebutuhan masyarakat. “Seingat kami,. sudah pernah ada proses pelepasan lahan oleh  Pak  Haji Abdullah. Namun saat ini belum dokumen pelepasan hak tanah tersebut berada,” akunya.

Terkait ancaman ditutupnya Puskesmas Sangatta Utara, ia  meminta Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutim melakukan penelusuran akan dokumen lahan Puskesmas Sangatta Utara itu, karena satu paket dengan lahan lainnya seperti KUA  Sangatta, Polsek serta Koramil Sangatta.

Namun ia  mempersilahkan ahli waris selaku penggugat, untuk menggunakan jalur hukum dengan melayangkan gugatan kepada Pemkab Kutim, terkait permasalahan lahan yang ada. “Jika memang dalam fakta persidangan diketahui jika Pemkab Kutim tidak bisa menunjukkan bukti sah kepemilikan lahan yang ada, maka Pemkab Kutim dengan lapang dada akan melakukan pembayaran. Sementara yang menjadi alasan bagi Pemkab Kutim hingga saat ini belum juga bisa merealisasikan keinginan pihak penggugat untuk melakukan pembayaran, hanya sebagai upaya mengantisipasi jika ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang timbul hanya karena salah dalam melakukan pembayaran dan tumpang tindih administrasi,” ungkapnya.

Ismu membenarkan pembangunan Puskesmas Sangatta sebelum menjadi Puskesmas Sangatta Utara, dibantu PT KPC karena saat itu Sangatta masih dalam wilayah Pemkab Kutai. Setelah pembentukan Kutai Timur, Puskesmas Sangatta barbagi ruang dengan RSU Sangatta sebelum RSU Sangatta mendapat gedung baru di Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara.

Seperti diberitakan, sejumlah baliho dan spanduk protes terasang di  Puskesmas Sangatta Utara yang berada di Jalan Cut Nyak Din Desa Sangatta Utara, sejak  pagi tadi. Pemasangan baliho dan spanduk ini dilakukan alhi waris Almarhum Haji Abdullah  yakni Hengky Abdullah bersama 30 orang anggotanya. Tidak hanya memasang spanduk dan baliho, Hengky Abdullah juga melakukan penyegelan terhadap bangunan Puskesmas Sangatta Utara, meski proses penyegelan tidak sampai mengganggu operasional UPT Puskesmas Sangatta Utara.

Dalam tuntutannya, Hengky minta Pemkab  Kutai Timur, membayar ganti rugi atas tanah seluas 6.000 meter persegi, yang di atasnya kini berdiri bangunan Puskesmas Sangatta Utara. Menurut Hengky, lahan yang digunakan selama ini statusnya hanya pinjam pakai dari orang tuanya kepada Pemkab Kutim. sehingga jika ingin tetap dilakukan, maka Pemkab Kutim harus melakukan pembebasan lahan dan melakukan pembayaran kepada pihaknya selaku ahli waris.(SK2/SK3)

Artikulli paraprak455 Jamah Haji Kloter 5 Diserahterimakan ke PPHI Embarkasi Balikpapan
Artikulli tjetërMenunggu 9 Tahun, Akhirnya Mendapat Gelang Haji