Beranda hukum Soal Mata Eza : Pemkab Siap Jika Dibawa Keranah Hukum

Soal Mata Eza : Pemkab Siap Jika Dibawa Keranah Hukum

0

Loading

SANGATTA (28/1-2019)

 Bupati Kutim Ismunandar  menanggapi santai  pengaduan  orang tua  M Eza dan  Hotman Paris Hutapea terkait   tuduhan ada mal praktek yang dilakukan dokter di RSU Kudungga Sangatta, namun tidak dibantu. 

Ismunandar menyebutkan semua warga Kutim jika mengalami kesulitan untuk berobat terlebih dari keluarga kurang mampu selalu dibantu. Ia menyebutkan, Pemkab Kutim bersama warga masyarakat baik perusahaan maupun perorang ikut membantu pendanaan pengobatan mata Eza. “Kalau itu  dianggap masih kurang,  maka pemerintah tidak bisa berbuat lebih lagi,” kata Ismu.

Lebih jauh, ia mengatakan, apa yang dialami Eza dan yang dilakukan orang tuanya, ia mengetahui persis. Ismu menyebutkan, kasus lama ini kembali dibesar-besarkan. Saya masih Sekda dulu, kata Ismu,  sudah terjadi.

 Pemda,  saat itu, ujar Ismu,  pernah mengirim korban dan orang tuanya   ke Jakarta untuk berobat, namun ternyata tidak ada hasilnya. Itu semua atas biaya Pemkab Kutim.   Terkait  kemungkinan  kasus ini dibawa ke ranah hukum,   ia menegaskan  dengan senang hati akan dilayani bahkan akan lebih  baik lagi agar  ada kepastian hukumnya.

Hal serupa juga dilontarkan Kadis Kesehatan Kutim Bahrani Hasanal yang saat Eza menjalani perawatan masih menjabat Dirut RSUD Kudungga.  “Kami siap jika memang harus dibawa ke ranah hukum, kan tinggal  kami buka rekam mediknya. Karena kasus ini kasus lama, yang mungkin bagi orang baru dengar, heboh.  Jadi kami siap kalau memang dibuka lagi,” katanya.

Diakui,  Zainuddin- dokter spesialis mata pada RSU Kudingga  yang mengoperasi Eza, oleh MK DKI,  dianggap  tidak kompetensi, dalam melakukan  operasi,  lalu dijatuhi sanksi  tiga bulan tidak boleh praktek. “Masalahnya dimana lagi, Pak Zainuddin itu dokter spesialis mata satu-satunya dimiliki RSU Kudungga saat itu,” ungkap Bahrani seraya membeberkan kalau Zainuddin punya STR.

                Kalau Zainuddin itu  bukan dokter spesialis mata, tambah Bahrani tidak mungkin Pemkab dan RSU Kudungga menerimanya sebagai dokter spesialis mata. “Pernah dilaporkan ke Polres Kutim, namun IDI Kaltim diwakil Arie sebagai dokter spesialis mata ternama di Samarinda  yang diminta penyidik sebagai saksi ahli menyatakan apa yang dilakukan Zainuddin kala itu tidak ada  pelanggaran atau kesalahan prosedur penanganan kasus Eza, sehingga proses hukumnya belum naik ke penyidikan dengan tuduhan malpraktik, dan kasusnya sudah diberitahukan ke orang tua Eza,” beber Bahrani. (SK2/SK3)