Beranda hukum Soal Permen Tengkorak, Dinas Kesehatan Tunggu Hasil Laboratorium POM Samrinda

Soal Permen Tengkorak, Dinas Kesehatan Tunggu Hasil Laboratorium POM Samrinda

0

Loading

SANGATTA (12/8-2017)
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur menunggu hasil pemeriksaan laboratorium terkait isi kandungan dari permen tengkorak yang diduga menyebabkan 7 siswa Sekolah Dasar 011 Sangatta Utara, terganggu kesehatannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Bahrani Hasanal menyebutkan hasil pemeriksaan sampel permen tengkorak yang diujikan pada laboratorium Pengawas Obat dan Makanan Samarinda, merupakan kunci utama untuk mengetahui apa penyebab utama gangguan kesehatan yang dialami pelajar SD 11 Sangatat Utara itu.
Sata dikonfirmasi wartawan, ia menandaskan, kemungkinan hasil uji laboratorium baru diketahui pekan depan. “Saat ini belum bisa disimpulkan, karena ada pelajar lain yang memakan permen yang sama namun tidak mengalami apa-apa,” terangnyaq.
Disinggung tindakan yang dilakukan isntansinya, ia menyebutkan melakukan pengawasan dan belum merekomendasikan apa-apa. “Nantinya perlu pendalaman dari hasil uji laboratorium apakah dugaan keracunan terjadi akibat permen tersebut terlalu lama disimpan ataukah ada faktor penyebab lainnya sehingga menyebabkan sebagian anak mengalami gangguan kesehatan yakni dugaan keracunan,” bebernya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rabu (9/8) siang, tujuh siswa SD 011 Sangatta Utara dilarikan ke Puskesmas Sangatta Utara karena dugaan keracunan setelah mengkonsumsi permen berbentuk tengkorak.
Mereka mengaku mengalami gangguan kesehatan seperti mual, muntah dan pusing. Setelah dilakukan penanganan di Puskesmas Sangatta Utara, diperkenankan pulang. Hingga saat ini, aparat kepolisian dari Polres Kutai Timur dan Dinas Kesehatan Kutim masih melakukan pendalaman.
Sementara distributor permen tanpa nama itu yakni PT Rizky Abadi Jaya Anugrah kepada Kapolres Kutim AKBP Rino menerangkan permen tengkorak yanmg mereka pasarkan terdaftar pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI serta ada izin edar dengan masa ijin hingga 4 Januari 2022. (SK2/SK3/SK12)