Beranda kriminal SS Seharga Rp103,7 Juta Dimusnahkan Polres Kutim

SS Seharga Rp103,7 Juta Dimusnahkan Polres Kutim

0

Loading

Hj Badariah (Jilbab Merah) mengamati SS miliknya ketika dimusnahkan
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Sebanyak  51,89 gram sabu sabu, Jumat (27/6)  dimusnahkan Satres Narkoba Polres Kutim dihadapan empat tersangkanya. Pemusnahan barang haram senilai Rp103,7 juta  itu dilakukan dengan cara memasukan semua sabu-sabu berikut plastik ke dalam air panas, kemudian diaduk sampai rata dan dibuang dalam kloset.
            Proses pemusnahan SS dilakukan Polres Kutim dalam rangka mengamankan barang bukti, selain itu menadai peringatan Hari Bhayangkara ke 68. Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Fanani Eko S.Ik didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Jan Manto Hasiholan menyebutkan, pemusnahan dilakukan setelah dikonsultasikan dengan PN Sangatta dan Kejaksaan.  “Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang belum lama ini disita dari tersangka Misran, Hj Badariah dan Herman,” terang Wakapolres Ahmad Fanani.
            Pemusnahan yang berlangsung diruang operasi Kasat Ops Polres Kutim itu, disaksikan langsung para tersangka bahkan mereka diminta memasukan barang haram tersebut ke air. Bahkan, Badariah – warga Sangatta yang sudah berpredikat hajjah memusnahkan SS disaksikan putranya yang masih dibawah umur. “Wi merupakan putra tersangka Hajjah Badariah, kenapa Wi juga jadi tersangka karena ia menjadi kaki tangan ibunya untuk memasarkan SS,” terang Iptu Jan.
            Seperti diwartakan sebelumnya, aparat Satres Narkoba Kutim, belum lama ini menangkap Marwan seorang pegawai Cafe Quin di Sangatta, karena menyimpan dan menjual SS. Dari Marwan, akhirnya diketahui SS dibeli dari Wandi, sedangkan Wandi mengaku mendapat pasokan dari Wi anak Hj Badariah. “Ketika Wi diamankan, ia mengaku sebagai kurir ibunya,” beber Iptu Jan.

            Meski diancaman hukuman cukup berat lebih 5 tahun, ketiga tersangka tidak menampakan penyesalan. Hj Badariah sendiri sempat tersenyum ketika diminta petugas memusnahkan SS miliknya. (SK-03/SK-05)