Beranda kutim adv pemkab Sudah Keluarkan Edaran, Kadisdik Kutim Pastikan Sekolah Tak Boleh Ada Pungutan

Sudah Keluarkan Edaran, Kadisdik Kutim Pastikan Sekolah Tak Boleh Ada Pungutan

0

Loading

Sangatta. Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim), Roma Malau mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran, untuk menegaskan jika sekolah tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun. Hal ini dikatakan, menanggapi adanya sekolah yang mengadakan Program Intensif Belajar (PIB), namun atas persetujuan dari Komite Sekolah, sehingga diadakan sumbangan untuk penyelenggaraan PIB tersebut, yang terlihat seperti pungutan.

Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Roma Malau

“Kami sudah lama mengeluarkan surat edaran, yang melarang sekolah melakukan pungutan. Namun, kalau sumbangan, karena itu tidak terikat, termasuk besarannya, itupun atas persetujuan komite sekolah, tidak masalah. Yang penting sifatnya sukarela,” katanya.

Didampingi Kasi Kurikulum Pendidikan Dasar, Moch Syaiful Imron, dirinya mengatakan PIB ini dilakukan SMP, karena guru setempat melihat jika pengetahuan anak didik mereka, masih kurang, dalam rangka menghadapi ujian, termasuk untuk melangkah ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman materi pendidikan, agar setara dengan sekolah lain. “Jadi PIB ini, merupakan pendalaman materi pelajaran selama pendidikan di tingkat SMP, dalam rangka menghadapi ujian. Di PIB ini juga termasuk cara mengerjakan soal saat ujian. Ini untuk mengingatkan kembali, pelajaran yang telah berlalu, pada para pelajar, agar tidak terlupakan,” kata Roma.

Karena ini pendalaman materi atau pengayaan materi pelajaran diluar jam sekolah, seperti yang ditetapkan pemerintah, maka dari itu, butuh pendanaan dalam pelaksanaanya. Sebab, dana BOS dari pusat, tidak diperbolehkan untuk itu. Karena itu, PIB ini ditawarkan kepada orangtua murid, untuk pembiayaannya. “Kalau orangtua murid setuju, maka akan dilakukan. Kalau orang tua murid merasa anaknya tidak butuh, karena sudah mampu, tidak ikut, tidak masalah. Karena tidak ada paksaan,” katanya.

Karena itu, meskipun PIB ini dibutuhkan, namun mekanisme pembiayaanya perlu diperbaiki, agar tidak seperti kewajiban atau pungutan tapi murni sumbangan. Misalnya, guru sekolah bisa cari dana dari CSR, atau dari orangtua murid yang rela, karena memiliki kemampuan ekonomi. “Sebab, di UU Sisdik, masalah pembiayaan pendidikan ini juga sudah diatur, sebagai tanggungjawab semua pihak termasuk orangtua murid, dalam bentuk sumbangan,” katanya. (ADV-Kominfo)