Beranda hukum Sur : Jika Tidak Ada Uang, Sulit Dibayar

Sur : Jika Tidak Ada Uang, Sulit Dibayar

0

Loading

SANGATTA (8/10-2020)

                Proses pencairan dana proyek di Pemkab Kutim, diakui Sur – Kepala BPKAD Kutim tidak mudah karena harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya ada usulan dari OPD terkait. Bahkan ia menegaskan, meski sudah terbit Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)  dari BPKAD, jika tidak ada uang tidak bisa dibayar.

                Menjawab pertanyaan Penasihatan Hukum AMY dan DA, pria yang kerap disapa Anto ini menyebutkan pembayaran bisa dilakukan jika Pemkab mempunyai uang. Dan informasi uang itu, diperoleh dari Bappenda yang dipimpin Mus.

                Ketika ditanya JPU KPK, apakah AMY dan DA menghubunginya untuk mencairkan dana proyek mereka, Anto membenarkan pernah. Meski demikian, ia menerangkan semua diproses sesuai ketentuan dan jika tersedia dana meski SPM sudah terbit. “Semua tergantung ketersediaan dana, jika ada pasti dibayarakan jika tidak ya tidak bisa,” terangnya saat memberikan keterangan pada Selasa (6/10) lalu di PN Tipikor Samarinda.

                Disinggung dana yang ia terima dari AMY dan DA, pengemar olahraga bulutangkis ini membenarkan ada namun bukan kesepakatan yang kerap didengungkan banyak pihak adanya fee sebesar 100 persen dari termyn pembayaran. “Tidak hanya AMY dan DA yang minta tolong saya untuk bisa dibayarkan, banyak pihak namun kesemuanya tergantung ketersediaan dana pada Kas Pemkab Kutim,” ungkap Anto yang menjadi saksi dalam kasus AMY dan DA.

                Meski demikian, mantan Kabag Keuangan Setda Kutim ini mengakui menerima uang dari sejumlah rekanan yang sebagian diserahkan Bupati Ism  guna membiayai persiapan mengikuti Pilkada Kutim Tahun 2020.

                Sementara itu di kalangan kontraktor di Sangatta, selama ini bukan rahasia lagi adanya fee 10 persen dari nilai pembayaran, bahkan ada yang nekad lebih jika sudah kepepet. “Terpenting bisa bayar utang, biar nggak ada utung apa-apa,” ungkap sejumlah kontraktor seraya menambahkan kewajiban bayar itu paling lambat 14 hari setelah SP2D terbit.(SK3/SK4/SK8/SK15)