Beranda hukum Surat Edaran Bupati Dicuekin, Pemilik Rumah Makan U2 Tetap Buka di Bulan...

Surat Edaran Bupati Dicuekin, Pemilik Rumah Makan U2 Tetap Buka di Bulan Ramadhan

0
Rumah Makan Ucip - Ucup (U2) di Teluk Pandan, tetap buka meski ada surat edaran Bupati Kutim agar tidak buka "terbuka" di siang hari selama bulan Ramadhan.

Loading

SANGATTA (10/6-2017)
Meski Bupati Kutim Ismunandar melarang warung, rumah makan atau restoran secara terang-terangan beroperasi di siang hari selama Ramadhan, ternyata ada saja warga Kutim yang secara terang-terangan melawan instruksi bupati.
Salah satunya pemilik rumah makan Ucip Ucup (U2) di Desa Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan ini, dengan sebuah baliho menulis “Puasa Tetap Buka,” seraya menuliskan beragam menenu yang disajikan. Selain menyatakan Puasa Tetap Buka, pengelola juga menyediakan nasi kotak, snack box dan prasmanan. “Kami tetap buka, karena permintaan pelanggan,” kata seorang pria yang mengaku hanya karyawan.
Sebelumnya, Bupati Ismunandar dalam surat edarannnya tertanggal 22 Mei 2017 melarang semua tempat hiburan malam, panti pijat tutup selama Ramadhan. Bagi pengelola tempat ketangkasan seperti bilyard selama Ramadhan boleh beroperasi selama 3 jam yakni pukul 21.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
Surat edaran yang ditujukan semua warga Kutim, diingatkan warga masyarakat yang tidak melaksanakan puasa agar menghormati ummat Islam yang melaksanakan puasa. “Menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum secara terbuka atau di tempat umum,” tulis Ismu dalam surat edarannya.
Warga Kutim juga diingatkan tidak memperjualbelikan atau menggunakan petasan atau sejenisnya yang dapat menganggu Kamtibmas, selain itu rumah makan, warung dan restoran tidak beroperasi secara terbuka sehingga dapat menganggu kelancaran dan kenyamanan yang melaksanakan ibadah puasa. “Jika ada yang melanggar, bisa dikenakan dengan pelanggaran Perda tentang Gangguan Kamtibmas,” tandas Ismu ketika ditanya wartawan.(SK13)