Beranda foto Surat Isran Sudah Diterima Pemprov Kaltim

Surat Isran Sudah Diterima Pemprov Kaltim

0
Detik-Detik Dr Ir H Isran Noor M.Si saat mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Bupati Kutim,Kamis (26/2) kemarin

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (27/2)
Surat pengunduran diri Dr H Isran Noor M.Si (58) sebagai Bupati Kutim, Jum’at (27/2) diterima Pemprov Kaltim. Kedua surat yang terdiri surat pernyataan dan surat Bupati Kutim itu diserahkan Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setkab Ismed Ade Baramuli kepada Biro Pemerintahan Setprov Kaltim diwakili Kabag Pemilu dan Pejabat Negara H Munir Hasyim. “Surat langsung kami sampaikan ke Pemprov Kaltim untuk dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku seperti pada UU Pemda,” kata Ismed ketika dihubungi Jumat petang.
Terhadap surat ke Mentri Dalam Negeri (Mendagri) diakui akan disampaikan Senin (2/3) melalui Dirjen Pemerintahan Umum (Dirjenpum). “Pada prinsipnya surat Pak Isran dan Bupati Kutim disampaikan secepatnya kepada alamat dituju, sehingga menjadi pertimbangan untuk penerbitan surat keputusan Mendagri,” ujar pria yang akrab disapa Ade ini.
Terhadap surat DPRD, diakui menjadi surat terpenting dalam proses pemberhentian Isran Noor serta pengangkatan bupati. “Sesuai UU Pemda, Rapat Paripurna merupakan salah satu bagian dari proses pergantian kepala daerah,” sebut Ade.
Seperti diwartakan sebelumnya , Isran Noor, Kamis (26/2) secara resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai bupati. Selain mengumumkan, Isran juga menyampaikan dua lembar surat ke Ketua DPRD Mahyunadi.
Isran menegaskan keinginannyan untuk mengundurkan diri dari Bupati Kutim tertuang dalam surat yang ditembuskan ke Mendagri, Gubernur Kaltim, Wabup Kutim serta Parpol pengusungnya,
Selain mengirimkan surat pernyataan mengundurkan diri, Isran juga dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kutim dalam suratnya Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tanggal 26 Februari 2015, meminta DPRD segera menggelar rapat paripurna dengan agenda memproses pemberhentiannya selain itu mengusulkan pengangkatan Drs H Ardiansyah Sulaiman kepada Mendagri sebagai Bupati Kutim melalui gubernur. (SK-09)

Artikulli paraprakBelum Ada Bupati Kutim Yang Tuntas 5 Tahun Bekerja
Artikulli tjetërWaspada, Kutim Darurat Narkoba