Beranda hukum Sya Terancam 15 Tahun Penjara dan denda Rp50 M

Sya Terancam 15 Tahun Penjara dan denda Rp50 M

0

Loading

Tersangka Sya Saat Diamankan Polisi 
SANGATTA,Suara Kutim.com
            Untuk menguak lebih jauh sendikat pembuat dan pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu, kepolisian hingga tadi malam terus mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka yang kini sudah diamankan Polisi.
            Selain mengamankan tersangka dan beberapa lembar uang palsu, Polres Kutim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya laptop, scaner, tinta, kertas spolight, 202 lembar kertas kuarto yang sudah tercetak sisi depan. “Barang bukti kesemuanya disita di kediaman tersangka Sya di sebuah perumahan dalam areal PT KPC,” ujar Kapolres AKBP Edgar Diponegoro.
            Penangkapan terhadap Sya sendiri dilakukan tim Buser Polres Kutim yang dipimpin Ipda Abdul Rauf beberapa menit setelah laporan diterima. Saat dibekuk, Sya sedang tidur namun upaya pengrebekan diakui Abdul Rauf sempat terkendala karena tersangka Ed sempat mengaku tidak punya kunci depan. “Kami masuk dari pintu belakang, ketika itu tersangka Sya kaget,” ujar Abdul Rauf menggambar situasi penangkapan pria yang pernah menyandang gelar yang terhormat ini.
            Diakui, saat ditangkap Sya tak berkutik karena korban mengenalinya termasuk kendaraan roda empat yang digunakan. “Karena ada keterangan saksi dan bukti yang kuat, Sya langsung dijadikan tersangka dan digelandang ke tahanan,” sebut kapolres.

Kapolres menyebutkan tersangka akan dijerat sesuai peran masing-masing, terhadap pembuat akan dijerat dengan   UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 M, sedangkan  Sya yang diduga sebagai pengedar bisa dihukum dengan penjara selama 15 tahun dan denda Rp50 M.(SK-02/SK-03)
Artikulli paraprakIsran Langsung Terima Bendera Porprov
Artikulli tjetërDituduh Menipu, Mantan Anggota DPRD Dilaporkan ke Polisi